Oleh: Rumaisha
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ATR) kembali memantik kegelisahan publik. Salah satu poin krusialnya adalah ketentuan dalam Pasal 2.9 yang mengatur soal sertifikasi dan pelabelan halal bagi produk manufaktur asal Amerika Serikat.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Indonesia membebaskan sejumlah produk AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur lainnya dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Bahkan, Indonesia disebut harus mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di AS yang telah diakui, tanpa persyaratan tambahan dari otoritas dalam negeri.
Padahal selama ini, negara telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pelaksana amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Kehadiran lembaga ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di tengah masyarakat Muslim memiliki kejelasan status halal.
Pertanyaannya, jika sertifikasi halal dapat dilakukan sepenuhnya oleh lembaga luar negeri dan diakui tanpa mekanisme verifikasi memadai di dalam negeri, di mana posisi kedaulatan standar halal kita?
Halal Bukan Sekedar Label
Bagi umat Islam, halal-haram bukan hanya perkara administratif atau simbol kemasan. Ia menyangkut dimensi aqidah dan ketundukan kepada syariat. Halal tidak terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat-obatan, bahan penolong, hingga proses produksi dan distribusinya.
Namun, di era globalisasi sekarang, makanan halal tidak hanya dilihat sebagai aturan agama. Halal juga menjadi bagian dari sistem perdagangan internasional. Artinya, halal tidak lagi dibahas di forum keagamaan, tetapi juga di forum ekonomi dunia seperti WEF (World Economic Forum)
Karena itu, sistem jaminan halal seharusnya menjadi bagian dari perlindungan negara terhadap mayoritas rakyatnya yang Muslim. Negara dalam konsep Islam adalah ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung), yang bertanggung jawab memastikan rakyatnya tidak terjerumus pada yang haram.
Ketika kepentingan perdagangan global menuntut pelonggaran standar, maka yang perlu dipastikan adalah: apakah kebijakan tersebut tetap menjaga prinsip syariat, atau justru menggeser prioritas dari iman ke sekadar kepentingan ekonomi?
Ekosistem Halal yang Belum Kokoh
Realitasnya, ekosistem halal nasional sendiri masih dalam proses penguatan. Sosialisasi, kesiapan pelaku usaha, pengawasan, hingga literasi masyarakat masih menghadapi tantangan. Di tengah kondisi tersebut, pembebasan sertifikasi bagi produk impor justru berpotensi menambah kompleksitas.
Alih-alih memperkuat kemandirian standar halal nasional, kebijakan ini bisa dipersepsikan sebagai ketergantungan terhadap otoritas luar negeri dalam menentukan kehalalan produk yang dikonsumsi rakyat Indonesia. Saat ini, halal juga bukan hanya soal keyakinan, tetapi soal diplomasi dan strategi ekonomi di panggung global yang harus tunduk pada aturannya.
Kedaulatan Standar dan Tanggung Jawab Ulama
Dalam Islam, otoritas penetapan halal-haram bersandar pada syariat dan otoritas keilmuan ulama. Standar tersebut tidak boleh tunduk pada tekanan ekonomi atau kepentingan politik global.
Ulama dan cendekiawan Muslim memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kejelasan batas halal dan haram, sekaligus mengingatkan penguasa agar tidak menjadikan prinsip agama sebagai variabel tawar-menawar dalam perjanjian dagang.
Menuju Tata Kelola Berbasis Syariat
Diskursus ini pada akhirnya mengarah pada pertanyaan yang lebih mendasar: sistem seperti apa yang benar-benar menjadikan halal-haram sebagai standar utama kebijakan?
Dalam pandangan Islam, tata kelola negara seharusnya berasaskan aqidah dan menjadikan syariat sebagai rujukan menyeluruh, termasuk dalam kebijakan perdagangan luar negeri. Negara tidak semata berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi pada rida Allah Swt. dan perlindungan umat.
Konsep kepemimpinan Islam yang menempatkan penguasa sebagai ra'in meniscayakan bahwa seluruh kebijakan termasuk kerja sama internasional, harus tunduk pada standar halal-haram, bukan sebaliknya.
Pelonggaran sertifikasi halal ini bukan sekadar isu teknis perdagangan. Ia menyentuh dimensi iman, kedaulatan standar, dan arah kebijakan negara dalam melindungi umat.
Kepentingan umat Islam untuk terikat dengan syariat dalam hal produk halal adalah bagian dari kehidupan beragama. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat Al-Baqarah: 168 yang artinya: "Wahai manusia!Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."
Maka, setiap individu wajib memastikan produk yang ia konsumsi adalah halal. Namun, pada level masyarakat dan negara, tentu tidak cukup sekedar upaya individu untuk memastikan kehalalan produk. Butuh peran negara untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di wilayah kaum muslim adalah halal.
Oleh karena itu, umat semestinya sadar bahwa hanya dalam sistem Islam (khilafah) jaminan produk halal bisa diwujudkan. Ini karena khilafah tegak di atas akidah Islam dan berfungsi sebagai penegak seluruh aturan Islam, termasuk menjamin produk halal. Saatnya kita mencampakkan sistem kapitalisme sekuler yang jelas-jelas telah melahirkan berbagai kerusakan.
Wallahu a'lam bishshawwab
