Sertifikasi Halal Produk AS, Alasan Iman Atau Cari Aman


Oleh: Fatimah Nafis

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun anehnya Presiden Prabowo Subianto justru melakukan kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk nonhalal yang berasal dari AS. Kesepakatan ini adalah bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ATR), dan ditandatangani oleh Prabowo dan Donald Trump pada Kamis, 20/02/2026 di Washington, AS. (kompas.com, 21/02/2026)

Dalam dokumen ART tersebut dituliskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan sertifikasi ataupun pelabelan halal terhadap produk non halal dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan produk manufaktur dari AS. Termasuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur, kecuali untuk mengangkut makanan minuman, alat medis dan kosmetik. Dengan kata lain, semua produk AS yang masuk ke Indonesia akan diberi kebebasan meski tanpa label halal sekalipun.

Pada Januari 2026, sebetulnya AS sudah bersedia mengikuti aturan Indonesia dalam kewajiban sertifikasi halal yang ada di Indonesia. Namun hadirnya kesepakatan baru ini secara tegas mengubah komitmen AS. Bahkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui setiap produk AS layak masuk ke Indonesia dengan standar halal dari AS. Ini jelas berbahaya. Terlebih, kewajiban sertifikasi halal ini akan segera diberlakukan pada Oktober 2026 mendatang. Jika tidak dikawal maka bisa dipastikan AS akan dengan sewenang-wenang melakukan ekspor produknya serta intervensi terhadap kebijakan dalam negeri Indonesia. 

Menanggapi fakta ini, beberapa tokoh pun angkat bicara. Diantaranya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh, yang mengatakan bahwa setiap produk yang tidak memiliki sertifikat halal wajib untuk dihindari, karena kehalalan tidak bisa dikompromikan. Kemudian masyarakat dihimbau untuk tidak membeli produk-produk yang beredar yang tidak memiliki label halal. Selain itu, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) meminta pemerintah agar tidak tunduk terhadap tekanan asing. Sangat disayangkan, solusi yang disampaikan para tokoh ini hanya bersifat normatif semata.

Sesungguhnya persoalan kesepakatan dagang Indonesia-AS ini menunjukan kuatnya sistem kapitalisme yang masih bercokol di dunia. Saat ini, AS masih dianggap sebagai negara adidaya yang memiliki pengaruh yang cukup besar di hadapan negara lain. Tak terkecuali Indonesia, karena pertimbangan keamanan dan ekonomi maka pemimpin nya masih tunduk kepada AS meskipun harus menabrak prinsip-prinsip syariat bahkan menggadaikan keimanan demi rasa aman. Terbukti, tak ada lagi perlindungan akidah dan kemaslahatan umat. Padahal bagi umat Islam halal haram adalah standar dalam menjalankan kehidupan. Semua dilakukan atas dasar ketaatan kepada Allah SWT.

Sudah menjadi kewajiban seorang kepala negara menjamin kebutuhan rakyat termasuk memastikan dan menerapkan prinsip halal haram dalam aktifitas perdagangan dalam dan luar negeri bukan semata-mata karena manfaat ekonomi. Di dalam sistem Islam, negara dilarang melakukan hubungan ekonomi dengan negara kafir yang secara terang-terangan memerangi umat Islam (kafir harbi fi'lan), dalam hal ini AS masuk kategori tersebut.

Oleh karena itu, umat Islam tidak boleh tinggal diam, mereka harus aktif bersuara menolak kesepakatan ini. Tidak boleh ada satupun yang berhak menentukan standar halal haram kecuali Allah SWT. Atas dasar itu, umat Islam butuh pemimpin yang hanya tunduk pada aturan Allah saja. Pemimpin itu adalah seorang khalifah yang akan menerapkan syariat Allah secara kaffah dalam kehidupan. Seorang khalifah akan menjalankan perannya dengan sempurna jika ada institusi yang melindunginya, yakni sebuah negara adidaya yang disebut khilafah.

Nama

Bisnis,4,Filipina,1,internasional,1,KAI,37,Kampus,9,Kejati Sumbar,1,Kesehatan,1,Kota Padang,14,Motivasi,2,Nasional,19,Opini,56,ParagonCorp,1,Pasaman Barat,1,Pekanbaru,1,Pendidikan,5,Polri,1,Puisi,2,Sastra,2,Sawahlunto,1,Solusi Pengangguran,1,Sumbar,61,Teknologi,1,TNI,2,UNP,2,
ltr
item
Suara Padang: Sertifikasi Halal Produk AS, Alasan Iman Atau Cari Aman
Sertifikasi Halal Produk AS, Alasan Iman Atau Cari Aman
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIwVQcqKaVwzJ5bpYQlnmv5yaEbZZD8Uqp5N1fcn7j0TZ65yLMvHi79S1y_wyDurEhiUHiit8PPt-irOBm0PeBc8DXmy-xKMffNZGD7bQoMoxYNGtXwdHNCA0hyphenhyphenTPHAc9vrYE-EjqrkS9hbJ2M3Unhxh5RoSXIBr6GFLbURVxUd3029Op3gsW6kY0D/s320/1000749534.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIwVQcqKaVwzJ5bpYQlnmv5yaEbZZD8Uqp5N1fcn7j0TZ65yLMvHi79S1y_wyDurEhiUHiit8PPt-irOBm0PeBc8DXmy-xKMffNZGD7bQoMoxYNGtXwdHNCA0hyphenhyphenTPHAc9vrYE-EjqrkS9hbJ2M3Unhxh5RoSXIBr6GFLbURVxUd3029Op3gsW6kY0D/s72-c/1000749534.jpg
Suara Padang
https://www.suarapadang.com/2026/03/sertifikasi-halal-produk-as-alasan-iman.html
https://www.suarapadang.com/
https://www.suarapadang.com/
https://www.suarapadang.com/2026/03/sertifikasi-halal-produk-as-alasan-iman.html
true
6569573957489143437
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content