![]() |
| Oleh : Herliana Tri M |
Perjanjian Oslo (1993) dianggap sebagai tonggak penting dalam perwujudan solusi dua negara, dengan langkah awal pengakuan PLO oleh Israel serta pembentukan otoritas Palestina, dianggap sebagai langkah menuju negara Palestina di masa depan. Meski sampai sekarang solusi ini belum terwujud, namun terus didengungkan dan dianggap sebagai "langkah bijak" menyelesaikan konflik Palestina-Israel yang berlangsung hingga kini.
Two State Solution diusulkan untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina dengan menciptakan dua negara untuk dua bangsa: satu negara untuk Yahudi (Israel) dan satu negara untuk Palestina (berupa Tepi Barat dan Jalur Gaza). Tujuannya adalah untuk memberikan negara sendiri bagi kedua bangsa, yang akan hidup berdampingan secara damai, harmonis dan mengakui keberadaan masing-masing.
Solusi dua negara yang sudah lama menjadi opini dunia, kembali disampaikan oleh presiden RI Prabowo Subianto.
Dilansir kompas.com, 23/9/2025 memuat fakta dimana Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan Indonesia akan mengakui Israel apabila Israel mengakui Palestina. “Kita harus menjamin status kenegaraan Palestina, tapi Indonesia juga menyatakan bahwa jika Israel mengakui kemerdekaan dan kenegaraan Palestina, Indonesia akan langsung mengakui negara Israel, dan kita akan menjamin keamanan Israel,” kutipan pernyataan Prabowo di mimbar Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Selasa (23/9/2025) waktu setempat.
Opini Dunia yang senada dengan penyampaian presiden RI dalam pidatonya tersebut dianggap solusi mengakhiri genosida yang terjadi saat ini. Kekejian Israel dengan berbagai usahanya untuk mengosongkan Gaza baik dengan membuat lapar secara sistematis bagi rakyat Gaza, penguburan hidup- hidup ataupun pengeboman serta berbagai siasat keji lainnya haruskah diselesaikan dengan memberikan hak resmi berupa wilayah atau negara atas pendudukan Israel?
Meluruskan Logika Berfikir Atas Penjajahan
Apa yang dialami Palestina pernah dirasakan oleh negara- negara dunia terutama saat penjajahan dalam rangka mengeruk kekayaan alam suatu wilayah, menjadi hal yang wajar sebagai bentuk penguasaan negara kuat atas yang lemah. Namun akhirnya dunia mengakui bahwa penjajah di muka bumi haruslah dihapuskan. Artinya penguasaan negara kuat atas yang lemah dengan bentuk cengkeraman secara fisik suatu negara tidak dibenarkan adanya. Logika yang sama harusnya berlaku atas pendudukan wilayah Palestina. Dunia harusnya menolak secara nyata atas penjajahan dan pencaplokan Israel atas Palestina.
Sebagaimana yang terjadi atas sejarah negeri ini. Perjalanan panjang atas Indonesia untuk lepas dari penjajahan. Selama 3,5 abad penjajahan Belanda dan dilanjutkan dengan penjajahan Jepang. Opini yang berkembang bagi bangsa ini adalah bagaimana berjuang untuk membebaskan tanah air dari penjajahan Belanda. Meskipun nyawa taruhannya dan harus dibayar dengan gugurnya para syuhada dan pahlawan bangsa yang berjuang membebaskan negeri ini dari penjajahan.
Apakah rakyat, tokoh-tokoh bangsa serta para pejuang berfikir untuk membagi tanah ini dengan Penjajah Belanda? Misalnya wilayah Jawa untuk rakyat Indonesia, dan luar Jawa diberikan secara suka rela kepada pendudukan Belanda? Faktanya itu tidak terjadi. Perjuangan baik secara perundingan ataupun fisik dengan senjata seadanya seperti bambu runcing dilakukan dengan penuh perjuangan untuk mengusir penjajah sampai akhirnya secara de facto Indonesia berhasil lepas dari penjajahan fisik negara lain.
Opini yang sama harusnya juga digaungkan dunia atas Palestina. Dunia harus adil dan proposrional melihat keberadaan Israel sebagai penjajah dan dunia menyatakan satu suara untuk membantu Palestina, mengusir Israel dari wilayah jajahannya. Karena atas dasar apapun, penjajahan tak bisa dibenarkan. Justru sanksi lah yang layak dijatuhkan atas Israel bukan hadiah berupa negara yang berdaulat.
