Oleh : Mira Ummu Tegar (Aktivis Muslimah Balikpapan)
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berupaya mempercepat pembangunan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dengan memperkuat kebijakan investasi. Untuk memperkuat kepastian investasi, pemerintah akan menghadirkan aturan lahan dan insentif fiskal lebih transparan dan kompetitif.
Dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government). Diharapkan kebijakan yang dikeluarkan ini mampu memajukan atau mempercepat pembangunan IKN. Dan Otorita IKN sudah mengeluarkan 65 perjanjian kerjasama (PKS) dengan total investasi kisaran Rp 70 triliun. Regulasi atau peraturan mencakup formula perhitungan, fakta koreksi, dan skema pembayaran serta ketentuan khusus bagi pelaku usaha pelopor.(Metrotvnews.com 1/3/2026)
Untuk kesekian kalinya pemerintah kembali mempromosikan investasi di IKN dengan berbagai kemudahan regulasi. Hal ini jelas memperlihatkan keterbatasan negara dalam pembiayaan pembangunan IKN. Namun mirisnya, mega proyek yang terkesan ambisius ini tetap di kebut meski terseok-seok dalam hal pendanaan.
Lemahnya finansial negara, apalagi dengan pembiayaan IKN jelas semakin membebani rakyatnya. Terbukti sampai dengan saat ini pembiayaan IKN lebih didominasi dari dana APBN. Itu artinya rakyat akan terbebani dengan berbagai pajak yang semakin mencekik. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemasukan terbesar APBN berasal dari hasil pajak rakyat.
Negara seharusnya mandiri dan berdaulat dalam hal mendanai pembangunan IKN. Jika tidak mampu seharusnya dihentikan, bukannya berharap dan memaksakan investasi yang jelas-jelas merupakan jalan neoimperialisme. Di mana kedaulatan negara akan tergadai, intervensi dan ketergantungan pada negara investor akan mempengaruhi kebijakan negara dalam menjalankan pemerintahannya. Hal ini sangat berbahaya bagi sebuah bangsa.
Namun tidak demikian dengan sistem kapitalisme sekuler yang diadopsi negeri ini. Hal tersebut merupakan hal yang lumrah di sistem ini. Karena sejatinya pembangunan dalam sistem kapitalisme sekuler bukanlah diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyatnya namun lebih kepada kepentingan para kapitalis oligarki yang berkolaborasi dengan kepentingan penguasa.
Adalah demokrasi yang merupakan sistem pemerintahan kapitalisme sekuler, yang jauh dari kata pengurusan rakyat. Sistem ini lebih dominan pada politik transaksional elit politik di mana kampanye pemilu merupakan jajakannya. Sehingga wajar kemudian pembangunan IKN tetap dikebut mesti tak berkolerasi dengan kepentingan yang dibutuhkan rakyat.
Hal demikian justru berbanding terbalik dengan sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah. Pemindahan dan pembangunan ibu kota dalam Islam sangat mandiri. Pembiayaannya ditanggung penuh oleh negara dari kas baitul mal. Hal ini ditopang dengan pemasukan negara yang berasal dari berbagai sumber seperti fa'i, kharaj, jizyah, ghanimah hingga sumber kekayaan alam negeri.
Islam tidak akan membuka peluang kerjasama kontrak karya dengan asing terlebih pada sektor strategis. Karena hal demikian akan mencederai kedaulatan daulah. Pemindahan ibukota dalam Islam karena dasar politik pengurusan urusan umat dan mazhar politik daulah.
Hal ini tergambar jelas pada masa pemerintahan Islam di masa Ali bin Abi Thalib, memindahkan ibukota dari Madinah ke Kufah, Irak pada tahun 656 M. Pemindahan ini dilakukan karena Madinah sudah tidak lagi menjadi pusat efektif untuk mengelola wilayah Kekhilafahan yang semakin luas serta untuk menghadapi tantangan politik dan konflik internal yang terjadi pada masa itu.
Begitu pula pemindahan ibukota dari Kufah ke Damaskus, Suriah. Oleh Khalifah Muawiyah 1 pada 661 M dengan tujuan memperkuat kendali politik dan militer serta mengamankan kekuasaan. Lalu pada masa Bani Abbasiyah. Khalifah Abu Ja'far al Mansur memindahkan ibukota Hasyimiyah ke kota baru dibangunnya, Baghdad pada tahun 762 M, bertujuan menciptakan pusat pemerintahan yang lebih stabil dan kondusif bagi kemajuan peradaban.
Pemindahan dan pembangunan ibukota yang dilakukan para Khalifah pada umumnya didasari oleh pertimbangan kemaslahatan umat dan stabilitas negara. Keputusan yang diambil didasari pada analisa mendalam mengenai kondisi politik geografis dan demografis dengan memperhatikan aspek strategis prioritas dan kemaslahatan rakyat.
Mesti mengalami beberapa kali perpindahan ibukota tidak serta merta membuat Khilafah bangkrut atau berhutang apalagi mengemis investasi. Demikian kepengurusan ketika disandarkan pada hukum ilahi (Islam).
Maka hanya kembali kepada politik pengurusan Islam pastinya akan membawa keberkahan dan kebaikan hidup manusia. Sebagaimana Allah Swt berfirman, "Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?". (TQS. Al-Maidah ayat 50). Wallahu a'lam bishowab.
