![]() |
| Oleh: Ninis (Aktivis Muslimah Balikpapan |
Demi menjaga kondusifitas pemerintah membuat aturan penutupan sementara dan jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang mulai diberlakukan sejak 17 Februari 2026 pukul 07.00 Wita hingga 21 Maret 2026 pukul 07.00 Wita.
Melalui Surat Edaran Nomor 300/364/E/SETDA, pemerintah mengatur penghentian sementara operasional berbagai jenis usaha hiburan, seperti pub, bar, karaoke, cafe atau restoran yang menyajikan live music umum, pub atau bar di lingkungan hotel, panti pijat, hingga pusat kebugaran. Tak terkecuali arena permainan bola sodok atau biliard juga masuk dalam skema pengaturan selama Ramadhan.
Kebijakan tersebut merupakan pola tahunan yang rutin diterapkan oleh pemerintah setiap menjelang Ramadhan ujar Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim. Pengaturan itu dibuat sebagai langkah menjaga ketertiban serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat.www.(kapefm.com).
Penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) yang menjadi "sarang maksiat" karena menjual minuman keras, aktifitas dugem, judi hingga prostitusi patut diapresiasi. Meskipun masih terkesan setengah hati, karena tidak menutup total dan hanya di bulan Ramadhan. Seolah-olah praktik maksiat di bulan lain wajar saja. Lantas, bagaimana Islam menyikapi tempat hiburan dan mewujudkan zero maksiat?
Kebijakan Setengah Hati
Demi menghormati bulan Ramadhan tempat-tempat hiburan ditutup ️sementara dan pengaturan jam operasionalnya dibatasi. Padahal, keberadaan THM, Cafe dan billiard adalah sarana yang sarat dengan kemaksiatan tapi tidak dilarang total terlebih diluar bulan Ramadhan. Pemerintah terlihat setengah hati dan seolah tidak mampu untuk melarang total praktik tempat "unfaedah" ini di seluruh bulan. Seolah selain bulan Ramadhan tidak perlu dihormati, ini menunjukkan realitas sekulerisme yakni paham yang memisahkan agama dari kehidupan.
Kebijakan penutupan THM menjadi win win solution, sebab pemerintah masih mempertimbangkan keuntungan (pajak) yang diberikan. Sehingga pengaturan ini menjadi solusi jalan tengah bagi kepentingan pelaku bisnis hiburan dan pajak yang "menggiurkan" bagi pemerintah. Jamak diketahui pajak menjadi salah satu pemasukan terbesar bagi negara.
Dalam alam sekuler kapitalis yang menjadi pertimbangan adalah keuntungan materi, meskipun merusak masyarakat mereka tidak peduli. Secara fitrah manusia memang butuh hiburan untuk menghilangkan penat, stress dan menyenangkan hati. Namun, hiburan yang tidak melanggar syari'at dan tidak memfasilitasi kemaksiatan, merusak akal, moral hingga jiwa masyarakat. Untuk itu, butuh perubahan paradigma dalam pengaturan tempat hiburan tidak berdasarkan cara pandang kapitalisme yang menghalalkan segala cara.
Zero Kemaksiatan
Hiburan dalam Islam boleh-boleh saja namun tetap dalam koridor Islam. Tempat hiburan yang diperbolehkan pun tidak boleh mengabaikan aturan syari'at. Tidak boleh membuka aurat, dugem, menjual miras, judi, perzinaan. Selain itu, sarana ibadah juga dibangun di tempat-tempat hiburan. Oleh karena itu, dalam Islam tidak boleh sama sekali ada tempat hiburan yang di dalamnya ada praktik kemaksiatan.
Selain itu, tempat hiburan tidak boleh dijadikan salah satu pemasukan negara melalui pungutan pajak. Negeri ini kaya akan SDAE, jika dikelola dengan benar oleh negara sejatinya cukup untuk menyejahterakan rakyat. Pengelolaan SDAE harus berdasarkan syariat Islam agar adil karena berasal dari wahyu. Islam sudah mengatur sumber-sumber pemasukan yang syar'i bagi negara sehingga tidak berharap dari tempat hiburan.
Sejatinya, tempat hiburan yang sarat dengan kemaksiatan bukan hanya dibatasi jam operasionalnya atau ditutup sementara tapi harus ditutup total oleh negara. Karena negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam mengurusi rakyatnya dan mencegah dari berbagai kerusakan. Pemimpin dalam Islam laksana junnah atau perisai dimana kaum muslimin berlindung dibelakangnya. Sebagaimana sabda Nabi ï·º, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu laksana perisai, yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya mendukung dan berlindung (dari musuh) dengan kekuasaannya.
Demikianlah Islam menjaga kondusifitas masyarakat tidak hanya di bulan Ramadhan, tapi di semua bulan dan mewujudkan zero maksiat. Apalagi di bulan Ramadhan yang mulia, seharusnya umat Islam termotivasi rajin beribadah dan berlomba-lomba beramal sholih karena Allah menjanjikan pahala berlipat ganda. Alhasil, predikat takwa pasca Ramadhan akan mudah diraih umat jika disuasanakan oleh negara. Wallahu A'lam.
