![]() |
| Oleh : Nita Sadina, S.T (Aktivis Muslimah & Lingkungan) |
Penghujung tahun 2025 seharusnya menjadi momen refleksi dan evaluasi yang menenangkan, namun realitas berkata lain. Kita justru diterpa berbagai berita yang menyesakkan dada, seolah alam sedang murka dan enggan bersahabat. Belum kering air mata saudara-saudara kita di tanah Sumatera dan Aceh yang hampir sebulan lamanya dilanda bencana berupa banjir bandang dan tanah longsor yang belum kunjung membaik, kini alarm bahaya berbunyi di Kalimantan. Pulau yang digadang-gadang sebagai paru-paru dunia ini kian menyusul dengan kerusakan ekologis yang terjadi secara masif.
Dilansir dari laman detik.com (29/12/2025), Balai Taman Nasional Kutai (TNK) di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan penyitaan terhadap delapan unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang galian C dan perambahan hutan mangrove ilegal di dalam kawasan taman nasional. Dari penindakan tegas itu, total ada empat terduga pelaku yang diamankan. Penemuan delapan alat berat ini bukanlah hal sepele; ini menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan tersebut dilakukan secara terorganisir, bermodal besar, dan sistematis, bukan sekadar aktivitas warga biasa yang mencari kayu bakar.
Ironisnya, lahan yang dibuka dan dirusak justru adalah kawasan mangrove. Secara ekologis, mangrove memiliki fungsi vital yang tak tergantikan sebagai benteng alami penjaga habitat pesisir dari abrasi, intrusi air laut, hingga tempat pemijahan biota laut. Ketika tambang galian C merusak kawasan berhutan dan membuka lahan yang seharusnya terjaga, kita sedang menyaksikan penghancuran masa depan lingkungan secara nyata.
Saat ini, proses penegakan hukum terhadap para terduga pelaku sepenuhnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan. Publik menanti dengan cemas, sembari memegang harapan agar komitmen menjaga Taman Nasional Kutai benar-benar dijalankan demi mencegah bencana ekologis yang terjadi di wilayah lain terulang di Kaltim. Namun, ketika kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang saja berani dijarah secara terang-terangan, pertanyaan besar pun muncul: Seberapa kuat pertahanan kita? Akankah Kaltim mengulang tragedi bencana ekologis yang meluluhlantakkan Sumatera dan Aceh?
Akar Permasalahan: Keserakahan yang Dilegitimasi Sistem
Deretan banjir bandang, tanah longsor, kekeringan ekstrem, dan kerusakan lingkungan yang silih berganti melanda berbagai wilayah Indonesia bukanlah sekadar "takdir alam" atau fenomena cuaca semata. Jika kita mau jujur menelaah, banyak di antaranya merupakan hasil langsung dari campur tangan manusia yang mengeksploitasi alam secara serakah, brutal, dan tidak terkendali.
Inilah potret nyata ketika virus Kapitalisme telah menjangkiti tubuh umat manusia dan sistem tata kelola negara. Dalam paradigma Kapitalisme, materi adalah tolok ukur kebahagiaan tertinggi, dan keuntungan ekonomi (profit) menjadi tujuan utama kehidupan di atas segalanya. Maka, tidak mengherankan jika kita menemukan para pemilik modal (kapital) berlomba-lomba memperluas imperium bisnisnya. Mereka menggunduli hutan, mengeruk perut bumi, dan mengalihfungsikan lahan produktif demi tumpukan "cuan" yang berlipat ganda, tanpa sedikit pun memedulikan dampak jangka panjang bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat sekitar.
Kita perlu belajar dari kepedihan bencana di Aceh dan Sumatera. Bencana tersebut terjadi dan semakin parah dampaknya ketika fungsi hutan sebagai daerah resapan air (catchment area) dan penyeimbang ekosistem telah dirusak. Lahan-lahan hijau beralih fungsi menjadi lubang-lubang tambang yang menganga atau hamparan perkebunan sawit monokultur yang rakus air. Pola kerusakan yang sama persis kini sedang membayangi Kaltim. Alih fungsi lahan hutan menjadi area konsesi tambang dan perkebunan terus terjadi, menggerus daya dukung lingkungan hingga ke titik kritis.
Kerusakan lingkungan yang masif ini tidak bisa dilepaskan dari kerusakan sistem politik yang diadopsi negeri ini. Dalam sistem kapitalisme, peran negara telah bergeser drastis. Negara tidak lagi menjalankan fungsinya sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya, melainkan bertransformasi menjadi regulator yang memfasilitasi kepentingan segelintir elite korporasi. Sering kali, perusakan alam justru terjadi secara "legal" karena dilindungi oleh payung hukum dan izin konsesi yang diterbitkan oleh penguasa.
Islam Menjaga Ekosistem: Solusi Fundamental
Di tengah kegelapan sistem yang merusak ini, muncul pertanyaan krusial: adakah solusi hakiki yang mampu menyelesaikan masalah ini hingga ke akarnya? Islam hadir sebagai ideologi yang membawa rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil 'alamin), memberikan jawaban tuntas atas problematika lingkungan hidup.
Berbeda secara diametral dengan Kapitalisme yang eksploitatif, Islam memiliki sistem aturan yang jelas, rinci, dan tegas dalam mencegah kerusakan lingkungan. Islam tidak mengenal konsep kebebasan kepemilikan tanpa batas. Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan diklasifikasikan menjadi tiga jenis: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan oleh Allah sebagai milik bersama kaum muslim. Individu boleh mengambil manfaatnya secara wajar, tetapi haram menguasainya (memprivatisasi) secara pribadi. Negara wajib mengelola harta milik umum tersebut untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sekaligus menjaga kelestarian alam.
Dengan penerapan syariat Islam, eksploitasi rakus yang merusak lingkungan dapat dicegah sejak awal. Negara bertindak bukan sebagai fasilitator kepentingan kapitalis, melainkan sebagai pengelola yang amanah. Penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, dan orientasi pengelolaan SDA bukan pada profit semata, melainkan pada keberlangsungan kehidupan (kemaslahatan). Lebih dari itu, Islam memandang pelestarian lingkungan sebagai bagian dari ketakwaan. Manusia diposisikan sebagai khalifah fil ardh (wakil Allah di bumi) yang bertugas memakmurkan bumi, bukan merusaknya.
Sebagaimana peringatan keras dari Allah SWT dalam Al-Qur'an: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41). Ayat ini menegaskan bahwa bencana adalah "buah tangan" manusia yang menyimpang dari aturan Sang Pencipta.
Kasus tambang ilegal dan perambahan mangrove di Taman Nasional Kutai hanyalah puncak gunung es dari kerusakan sistemik yang lebih besar. Ini seharusnya menjadi alarm keras yang membangunkan kesadaran kita semua. Jika sistem Kapitalisme sekuler yang merusak ini terus dipertahankan, bencana ekologis bukan lagi pertanyaan "jika", melainkan "kapan" dan "seberapa besar". Sudah saatnya Indonesia termasuk Kaltim belajar dari luka mendalam Sumatera dan Aceh.
Mari kita melihat permasalahan ini dengan kacamata yang jernih. Bukan alam yang berubah memusuhi manusia, melainkan manusialah yang menjadi serakah dan khianat akibat didikan sistem kapitalisme. Penyelesaian bencana ekologis membutuhkan perubahan mendasar (sistemik), bukan lagi solusi tambal sulam yang reaktif. Kita membutuhkan Islam yang mengintegrasikan pengelolaan alam dengan ketaatan kepada Sang Pencipta. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai institusi negara, kerusakan lingkungan dapat dicegah, harta milik umum terjaga, dan keselamatan generasi mendatang dapat diwujudkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
