![]() |
| Oleh: Titien Khadijah Muslimah Peduli Umat |
Child grooming kini menjadi salah satu ancaman paling senyap namun sangat berbahaya bagi anak-anak di tengah pesatnya perkembangan era digital. Fenomena ini kembali mendapat perhatian publik setelah viralnya buku karya Aurelie Moeremans berjudul Memoar Broken Strings Flag Men’s of Stolen Youth, yang menjadi peringatan keras tentang panjangnya ancaman predator anak yang beroperasi secara tersembunyi melalui praktik child grooming.
Data terbaru Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, korban mencapai 2.063 anak, menandakan bahwa dalam satu peristiwa bisa melibatkan lebih dari satu anak sebagai korban.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam konferensi pers laporan akhir tahun 2025 di kantor KPAI Jakarta pada 15 Januari 2026, mengungkapkan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 2–3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan serta keterlibatan aktif seluruh elemen, terutama keluarga dan lingkungan terdekat anak.
Maraknya kasus child grooming menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak, sekaligus rendahnya pemahaman masyarakat dan orang tua terhadap bahaya ini. Proses child grooming kerap berlangsung secara perlahan, terencana, dan terselubung. Pelaku biasanya membangun kedekatan emosional dengan anak dengan berpura-pura menjadi teman atau pasangan, sehingga orang tua sering terlambat menyadari risiko yang dihadapi anak-anak mereka.
Dalam pandangan Islam kafah, manipulasi emosional terhadap anak yang dilakukan orang dewasa dengan tujuan pelecehan seksual merupakan kejahatan besar, dosa berat, dan perbuatan yang jelas diharamkan. Islam tidak memandang persoalan ini semata sebagai tindak kriminal individu, melainkan juga sebagai dampak dari lemahnya perlindungan anak akibat sistem yang tidak menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.
Islam menempatkan anak sebagai amanah yang wajib dijaga kesucian dan keselamatannya. Segala bentuk pendekatan yang mengarah pada aktivitas seksual di luar pernikahan, terlebih terhadap anak di bawah umur, dikategorikan sebagai perbuatan keji (fahsyā’). Apabila praktik child grooming berujung pada pelecehan seksual atau perzinaan, pelakunya dapat dikenakan hukuman ta’zir yang berat atau hudud sesuai tingkat kejahatannya.
Pencegahan menjadi pilar utama dalam Islam, salah satunya melalui pendidikan seksualitas sejak dini yang sesuai tuntunan syariat. Islam mengajarkan adab menjaga privasi, seperti perintah kepada anak untuk meminta izin sebelum memasuki kamar orang tua pada waktu tertentu (QS. An-Nur: 58), serta memisahkan tempat tidur anak ketika menginjak usia sepuluh tahun.
Selain itu, orang tua memiliki kewajiban untuk mengawasi pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di ruang digital, guna mencegah masuknya pihak asing yang berpotensi memanipulasi emosi dan merusak masa depan anak.
Islam juga menuntut peran negara dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari rangsangan maksiat. Negara wajib memblokir konten pornografi, menindak tegas akun-akun yang terindikasi memangsa anak, serta menjatuhkan sanksi yang memberikan efek jera bagi predator anak demi terwujudnya rasa aman di tengah masyarakat.
Wallahualam bissawab.
