Jakarta, – Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diusulkan oleh Komisi VIII DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI.
Sikap tersebut disampaikan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M.Tr dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap rancangan regulasi tersebut.
Dalam penyampaiannya, Lisda menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji merupakan amanah konstitusional, keagamaan, sekaligus sosial yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia.
“Dana haji yang berasal dari setoran awal dan pelunasan jemaah pada hakikatnya merupakan dana umat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lisda.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian atau prudential, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah harus menjadi dasar utama dalam pengelolaan dana tersebut.
“Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan dana haji benar-benar memberikan manfaat bagi para jemaah,” sambungnya.
Lisda menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan dana haji telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang melahirkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun, perkembangan penyelenggaraan ibadah haji serta meningkatnya akumulasi dana menuntut adanya penyempurnaan regulasi agar tata kelola keuangan haji semakin profesional dan berkelanjutan.
Ia menilai dinamika penyelenggaraan haji saat ini semakin kompleks, mulai dari meningkatnya jumlah dana yang dikelola, panjangnya masa tunggu jemaah, hingga tantangan pengelolaan risiko keuangan.
Oleh karena itu, pembaruan regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan sistem pengelolaan dana haji tetap adaptif dan kuat.
“ Fraksi NasDem berpandangan bahwa RUU ini akan memperjelas fungsi, kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap BPKH. Dengan penguatan tata kelola tersebut, diharapkan pengelolaan dana haji dapat berjalan lebih akuntabel serta selaras dengan prinsip tata kelola lembaga keuangan publik yang profesional,” jelas Politisi asal Sumatera Barat itu.
Lanjut melanjutkan pandangan Fraksi Nasdem sehubungan dengan pengaturan setoran haji, nilai manfaat, serta pengelolaan keuangan berbasis hak jemaah dinilai sebagai upaya menghadirkan keadilan bagi seluruh calon jemaah.
Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi hak jemaah baik yang masih menunggu antrean keberangkatan maupun yang akan segera berangkat ke Tanah Suci.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko, pembentukan cadangan modal, serta diversifikasi investasi dalam pengelolaan dana haji. Langkah ini dinilai penting agar dana yang dikelola tetap aman, berkelanjutan, dan tidak membebani jemaah di masa mendatang.
“Menurut Fraksi NasDem, pengelolaan dana haji tidak boleh semata-mata berorientasi pada imbal hasil investasi. Kepentingan jemaah serta nilai-nilai syariah harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil dalam pengelolaan dana tersebut,” tegasnya.
Mengakhiri pendapat Fraksi Nasdem, Lisda Hendrajoni menyampaikan kesimpulan dari pandangan fraksi yakni menyetujui RUU tentang pengelolaan keuangan haji.
“ Setelah mempelajari secara mendalam materi RUU yang diajukan, Fraksi NasDem akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
“Semoga regulasi ini nantinya mampu memperkuat tata kelola dana haji yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan jemaah,” tutupnya. (Bee)
