Oleh: Nia Setiawati
Akhir-akhir ini tentu kita sudah tidak asing lagi dengan kata LGBT. LGBT merupakan penyimpangan seksual yang bisa terjadi pada siapa saja, termasuk anak di bawah umur. Maraknya kasus LGBT tentu membuat semua orang tua khawatir termasuk orang tua yang sudah mulai memiliki anak remaja.
Beberapa fakta lingkungan di sekitar kita menyimpulkan bahwa LBGT bisa terjadi karena kurangnya kontrol para orang tua terhadap anak-anaknya, seperti membiarkan anaknya bergaul terlalu dekat dengan sesama gender, yang mungkin bagi orang tua wajar karena menganggap anaknya punya sahabat (BESTie), tapi justru LGBT bisa terjadi karena kurangnya kontrol atau kelalaian orang tua terhadap pergaulan anak.
Mirisnya di zaman sekarang sebagian orang menormalisasi kegiatan LGBT sebagai sesuatu yang wajar dan malah ada sebagian negara yang justru melegalkan dan memberikan dukungan kepada kaum pelangi untuk melakukan pernikahan, misalnya di negar Thailand.
Di Indonesia sendiri kasus LGBT sangat pesat berkembang, seperti faktanya beberapa bulan ke belakang terjadi penggerebekan di salah satu hotel di wilayah Bandung yang di mana di dalam hotel tersebut banyak pasangan gay yang sedang melakukan tindakan atau pesta tidak senonoh. Naudzubilah.
Dalam pandangan Islam, LGBT secara tegas sangat diharamkan karena sebagai bentuk penyimpangan fitrah manusia, melanggar syariat dan merusak tujuan pernikahan antara laki laki dan perempuan.
Larangan LGBT dalam Al-Qur'an di antaranya pada QS. Al-'Araf ayat 80-84.
Praktik LGBT sebenarnya pernah terjadi pada zaman kenabian, yaitu pada zaman Nabi Luth, kaum sodom.
Larangan dan laknat, praktik hubungan LGBT sangat diharamkan dan bahkan MUI pun menetapkan bahwa mereka yang mendukung tindakan LGBT pasti mendapat laknat dari Allah Swt. Bahkan MUI juga secara tegas mendesak pemerintah untuk merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik bagi pelaku LGBT.
Upaya pencegahan, PERPRES Nomor 111 Tahun 2025 bahwa penyebaran LBGT merupakan ancaman non militer yang dapat merusak moral bangsa, di sisi lain komisi VIII DPR mendukung RUU pidana LGBT. Namun, beberapa lembaga permasyarakatan menilai bahwa PERPRES Nomor 111 Tahun 2025 sangat bertentangan dengan UUD 1945, karena melanggar HAM.
Berbagai macam pendapat bermunculan saat ini, ada yang melarang dan ada yang mendukung LGBT karena faktanya pada zaman sekarang kita hidup di zaman liberal kapitalisme dengan asanya sekuler, di mana agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga terjadi banyak kerusakan di bumi/negara kita.
Wallahualam bissawab.
