![]() |
| Oleh: Ummu Abiyyu (Pegiat Literasi) |
Kasus pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) kembali marak, bahkan kini telah menyentuh kalangan pelajar. Fenomena ini menjadi lingkaran setan yang menjerat masyarakat, terutama generasi muda. Kondisi ini menunjukkan bahwa masa depan bangsa berada dalam ancaman serius. Kehadiran negara untuk melindungi anak-anak dan pemuda dari jerat pinjol serta judol menjadi urgensi yang tak bisa ditunda lagi.
Hafizh (19) masih mengingat saat pertama kali diperkenalkan dengan aplikasi judi online oleh teman sebangkunya di sekolah. Kejadian itu terjadi dua tahun lalu ketika ia masih duduk di bangku kelas dua di salah satu SMK di Kabupaten Bogor. Sejak saat itu, Hafizh ketagihan bermain judi online hingga rela menjual barang-barang pribadi milik orang tuanya. Ia sempat menjual tabung gas 3 kg, monitor komputer, bahkan sepedanya sendiri. Akibatnya, ia sering terlibat pertengkaran dengan keluarganya (tirto.id).
Sementara itu, di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditemukan kasus siswa SMP yang terjerat judi online dan utang pinjol hingga bolos sekolah selama sebulan terakhir (nasional.kompas.com).
Kasus serupa juga terjadi di Kendari. Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap tindak pidana promosi dan fasilitasi perjudian daring melalui media sosial Instagram. Pelakunya adalah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial FR, siswi kelas XI di salah satu SMA Negeri Kendari. FR diamankan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu MTQ Kota Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FR mengaku telah menjadi influencer atau endorser situs judi online huskyslotxyz.com sejak Mei 2025. Ia menerima imbalan sebesar Rp600.000 per bulan dengan tugas memposting tautan situs tersebut di Instagram Story dan menempatkan link serupa di bio profil akun pribadinya (tribratanews.sultra.polri.go.id).
Kasus demi kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya negara dalam menangani maraknya judi online. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Muchtarul Huda, menjelaskan bahwa pemerintah telah berupaya dengan dasar hukum yang kuat, seperti UU ITE, UU PDP, hingga PP No. 71 Tahun 2019. Namun, menurutnya, regulasi saja tidak cukup. “Kita butuh sistem deteksi berbasis AI, integrasi database lintas instansi, serta kerja sama internasional untuk mengurangi masifnya perjudian daring di Indonesia,” ujarnya.
Dalam konteks pemberantasan judi daring, Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) sering dijadikan kambing hitam atas maraknya transaksi perjudian. Padahal, dalam ekosistem tersebut, layanan keuangan berada di tahap akhir, yang sering disalahgunakan pelaku. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara Kominfo, industri pembayaran, PPATK, dan Polri, termasuk pemblokiran rekening mencurigakan, sistem deteksi transaksi ilegal, dan kampanye literasi keuangan. Meski berbagai cara telah ditempuh, hingga kini hasilnya belum signifikan, bahkan justru semakin menjalar ke generasi muda kita.
Solusi Islam: Membangun Generasi Tangguh Tanpa Judol dan Pinjol
Islam secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Negara yang menerapkan sistem Islam tidak akan menoleransi sedikit pun aktivitas yang berbau judi. Allah Ta‘ala berfirman:
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(QS. Al-Maidah: 90)
Negara dalam sistem Islam akan menutup seluruh celah yang dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam perjudian, termasuk impitan ekonomi, gaya hidup hedonis, dan lemahnya pemahaman agama. Islam menuntun manusia agar menjadikan syariat sebagai satu-satunya pedoman hidup.
Maraknya perjudian dan pinjol tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan sekuler kapitalistik yang berorientasi pada materi. Dalam paradigma ini, segala sesuatu diukur dari keuntungan, bukan halal dan haram. Akibatnya, banyak orang menghalalkan segala cara demi memenuhi tuntutan gaya hidupnya. Sistem ini juga menyingkirkan agama dari ruang publik, menjadikannya sekadar urusan pribadi.
Dalam Islam, kehidupan dunia hanyalah sarana untuk meraih kebahagiaan akhirat. Standar perbuatan seorang muslim adalah ketundukan pada hukum Allah SWT. Ketakwaan dibangun secara kolektif melalui sistem yang menegakkan syariat secara menyeluruh—baik di bidang politik, ekonomi, pendidikan, sosial, maupun keamanan.
Negara Islam akan memastikan tidak ada bisnis haram, termasuk perjudian dan riba, berkembang di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum direkrut dari kalangan yang bertakwa, dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Maka, mustahil akan muncul mafia judi online atau aparat yang justru menjadi pelaku seperti yang sering terjadi hari ini.
Langkah-Langkah Islam dalam Memberantas Judol dan Pinjol:
Menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah yang membentuk pola pikir dan pola sikap generasi sesuai tuntunan syariat.
Menutup seluruh akses terhadap judi online dan praktik riba, termasuk melalui media sosial, situs web, dan sistem keuangan digital.
Membiasakan amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat sebagai bentuk pengawasan sosial terhadap kemaksiatan.
Memberlakukan sanksi hukum yang tegas dan menjerakan bagi setiap pelaku perjudian atau kejahatan keuangan.
Menjamin kebutuhan hidup rakyat, termasuk kemudahan dalam mencari nafkah, kestabilan harga, dan akses terhadap kebutuhan pokok agar rakyat tidak terjerumus pada pinjol dan judi karena tekanan ekonomi.
Sistem Islam kaffah akan menghentikan seluruh kemaksiatan dan keharaman yang kini tumbuh subur di tengah masyarakat. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, akan lahir generasi muda yang tangguh, beriman, dan terbebas dari jeratan pinjol maupun judol.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
