![]() |
| Oleh: Ernawati Rukmana |
Dilansir dari Kompasdotcom, 14/11/2025, Kabupaten Bandung masuk daftar daerah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbanyak di Jawa Barat. Data pusat pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 182450 warga yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Dengan jumlah itu kabupaten Bandung menempati posisi kedua setelah Bogor yang mencapai 321.589 pemain judol.
Kemudian selain di Bandung dan Bogor, di daerah Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta) komplotan pemain judi online (judol) ditangkap polisi kamis (31/7) para pelaku memanfaatkan celah sistem dengan membuat akun akun baru untuk mengincar bonus dan peluang menang dari situs judi online dengan strategi itu para pelaku berhasil menguras uang dari bandar hingga Rp 50 juta perbulan.
Dan masih banyak lagi kasus kasus judol diseluruh Indonesia yang diangkat oleh media, belum yang tidak diekspos media. Dengan adanya judol, manusia berfikir segalanya akan mudah mendapatkan uang dengan jalan pintas, mungkin pemahaman yang dangkal, tidak harus berkerja keras dan akan mendapat keuntungan dari judol.
Padahal jika kita cermati tentang judol ini banyak sekali kerugian yang akan dirasakan yaitu mulai dari tindak kriminal pembunuhan, bunuh diri, perceraian, penipuan dan banyak lagi kejahatan-kejahatan yang lainnya. Dalam sistem Sekulerisme Kapitalisme banyak yang memudahkan situs situs judol ini. Sementara dampak dari judol sudah diketahui bersama akibatnya karena mempergunakan harta haram berdampak pada sifat dan akhlak yang zholim, mengadu nasib keberuntungan dengan tidak berkerja keras, sehingga perekonomian mereka menjadi hancur, dan saling bunuh membunuh sesama manusia, kemudian lalai dalam ibadah.
Oleh karena itu, di dalam Islam judol itu diharamkan, setiap pelakunya ya jelas berdosa sehingga Allah SWT berfirman yang artinya "Hai orang orang yang beriman sesungguhnya meminum khomer ,berjudi (berkorban untuk berhala mengundi nasib dengan panah ,adalah termasuk perbuatan syetan ,maka jauhkanlah perbuatan perbuatan itu ,agar kamu mendapat keberuntungan"(TQS Al maidah 90-91)
Maka Islam itu sangatlah adil dalam peraturannya, karena hukum Islam adalah Wahyu dari Allah yang patut kita laksanakan tanpa harus protes dengan hukum buatan manusia. Karena didalam Islam yang terlibat judol sanksinya 40 sampai 80 kali cambuk. Dan itu sama dengan sanksi yang meminum khomer.
Begitu adil Islam mengatur segala asfek kehidupan, maka dari itu kita harus meninggalkan sistem kufur biar terkubur hancur lebur bersama solusi Islam yang manjur, maka pelaku judol akan segera sadar dan jera tidak akan pernah melakukannya lagi, maka kita harus berantas sampai keakar-akarnya dengan mencampakkan sistem jahiliyah dan kembali ke Islam yang kaffah.
Wallahu alam bishowab.
