![]() |
| Oleh: Fatimah Nafis |
Dunia kesehatan sedang menjadi sorotan. Pasalnya, kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI BPJS) telah dinonaktifkan pemerintah pada 1 Februari 2026. Jumlahnya cukup fantastis, yakni sebanyak 11,53 juta peserta PBI. Hal ini tentu menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Terhitung ribuan pasien terutama penderita gagal ginjal yang harus cuci darah dan pasien kanker yang harus kemoterapi terpaksa ditunda pengobatannya. Muncullah aksi protes terhadap pemerintah sehingga Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah yang status PBI nya non aktif. Senada dengan itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan dan tidak boleh berhenti karena alasan administrasi. (Beritasatu.com, 6/1/2026)
Berbeda dengan pernyataan keduanya, ketika dikonfirmasi kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron pada Jumat, 6/2/2026 beliau menyatakan bahwa yang menonaktifkan status PBI adalah kementerian sosial berdasarkan SK Kemensos no 3/HUK/2026. Sungguh membingungkan dan membuat pilu masyarakat. Pasalnya, untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI, pasien harus mengurus surat keterangan tidak mampu ke kelurahan dan kecamatan, kemudian lanjut ke Dinas Sosial setempat.
Sungguh, karut marut soal jaminan kesehatan berpangkal dari kapitalisasi kesehatan yang dilakukan oleh negara. Tak ada jaminan kesehatan atau apapun yang dilakukan oleh negara yang menganut sistem kapitalisme. Yang terjadi adalah iuran yang dikumpulkan oleh rakyat yang terdaftar sebagai peserta BPJS yang digunakan untuk menanggung kesehatan seluruh peserta BPJS meskipun baru mendaftar. Inilah gotong royong yang dipaksakan oleh negara. Sementara peran negara hanya sebagai regulator dan fasilitator saja. Sebagian modal awal diberikan negara, selanjutnya iuran diserahkan kepada rakyat yang dipaksa menjadi peserta BPJS.
Karena hanya mengandalkan iuran peserta, lambat laun pembiayaan BPJS semakin mengalami defisit keuangan, akibatnya layanan kesehatan dibatasi karena kekurangan anggaran. Sementara APBN negara tidak lagi mampu menutupi kekurangan tersebut karena dana APBN juga telah digunakan untuk program lain yang tidak secara langsung berpengaruh pada kesehatan rakyat. Benang kusut sistem kapitalisme ini telah menjadikan kesehatan sebagai lahan bisnis. Jika ingin mendapatkan pelayanan yang layak, maka rakyat harus membayar mahal. Bukannya melayani rakyat, negara malah sibuk mengambil keuntungan. Saling lempar tanggung jawab semakin membuka peluang layanan kesehatan ini disalahgunakan. Inilah bukti bahwa sistem kapitalisme telah gagal melayani kebutuhan rakyat. Jaminan kesehatan yang dijanjikan negara hanyalah ilusi belaka.
Berbeda dengan itu, di dalam sistem Islam kesehatan adalah kebutuhan dasar bagi rakyat, sama seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Seluruh rakyat berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari negara secara gratis dan mudah. Sumber pembiayaannya diambil dari kas baitul mal. Jika kas tersebut benar-benar dalam kondisi kosong, barulah negara akan memungut dharibah (pajak) dari rakyat yang kaya dan muslim saja. Begitulah pengaturan kesehatan dalam sistem Islam (khilafah). Pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam kehidupan tak hanya akan mampu menyelesaikan persoalan kesehatan saja, melainkan semua problem manusia akan dituntaskan hingga ke akarnya.
