Dr. Rosi Herman, ST, SH, MT, MH
Jakarta — Badan Pengurus Pusat Badan Dapur Nasional (BPP-BDN) secara resmi memberikan mandat kepada Dr. Rosi Herman, ST, SH, MT, MH, untuk membentuk kepengurusan organisasi di wilayah Provinsi Sumatera Barat hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
Mandat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum BDN, Drs. Basyaruddin, S.SP, bersama Sekretaris Jenderal Yayan Solihin. Pemberian mandat ini merupakan hasil dari proses pembahasan internal organisasi, mulai dari usulan hingga rapat pleno pengurus pusat.
Ketua Umum BDN, Drs. Basyaruddin, S.SP, dalam keterangannya menegaskan bahwa mandat ini diberikan sebagai bentuk kepercayaan penuh kepada Dr. Rosi Herman untuk membangun struktur organisasi yang solid di Sumatera Barat.
“Kami memberikan mandat ini kepada Saudara Dr. Rosi Herman untuk membentuk Badan Pengurus Wilayah BDN Provinsi Sumatera Barat hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Kami berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta mampu memperkuat peran organisasi di daerah,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal BDN, Yayan Solihin, menyampaikan bahwa pembentukan kepengurusan wilayah menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan program organisasi.
“Pembentukan BPW ini penting untuk memastikan program-program BDN dapat berjalan secara terstruktur dan tepat sasaran di daerah. Kami juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Dalam surat mandat tersebut, Dr. Rosi Herman diberi kewenangan untuk menyusun struktur kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait lainnya.
Selain itu, penerima mandat juga diwajibkan menyiapkan perangkat organisasi, mulai dari sekretariat hingga sumber daya manusia yang kompeten di masing-masing bidang. Ia juga diminta untuk menyampaikan laporan berkala terkait progres pembentukan kepengurusan di seluruh wilayah Sumatera Barat.
BPP-BDN menetapkan target waktu pembentukan Badan Pengurus Wilayah selesai dalam jangka waktu dua minggu sejak surat mandat diterbitkan. Sementara pembentukan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.
Surat mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir secara otomatis sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Namun demikian, organisasi membuka ruang evaluasi apabila di kemudian hari diperlukan penyempurnaan.
Pemberian mandat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat eksistensi BDN di daerah serta mendukung pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengelolaan dapur masyarakat dan ketahanan pangan secara berkelanjutan. (Ani)
