Oleh: Yuli Ummu Raihan
Muslimah Peduli Generasi
Kejadian tragis menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tragedi ini terjadi pada awal November 2025, akan tetapi baru terungkap ke publik pada awal Juni 2026 lalu setelah rekaman video kondisi salah satu korban viral di media sosial Facebook. Akibat kejadian ini, dua santri mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh, sementara satu santri dilaporkan meninggal dunia pada Ramadan 2026 lalu.(Kompas.com, 5/5/2026).
Kasus bullying disertai kekerasan kerap kali terjadi di dunia pendidikan baik yang di sekolah negeri, swasta, maupun pondok pesantren. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025. Angka ini naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Banyak faktor yang menyebabkan kasus bullying atau kekerasan di dunia pendidikan ini terjadi diantaranya faktor individu, keluarga, lingkungan, pola asuh, dan perkembangan teknologi informasi.
Pemerintah dan lembaga terkait telah berupaya mengatasi kasus bullying ini melalui edukasi, sosialisasi, dan kebijakan lainnya. Beberapa program telah dibuat oleh pemerintah dan sudah berjalan seperti program Anti Perundungan: Peluncuran program khusus seperti Sekolah Ramah Anak (SRA) dan menciptakan zona aman bagi siswa. Membuat aduan holistik: Integrasi kebijakan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Pendidikan untuk menekan angka kekerasan melalui pengasuhan positif dan penegakan tata tertib. Pengawasan Tri Pusat Pendidikan yaitu kolaborasi antara keluarga, sekolah dan masyarakat.
Pihak lembaga pendidikan juga sudah berupaya menekan angka perundang-undangan dengan berbagai uslub. Namun sayangnya berbagai upaya tadi belum mampu menyelesaikan permasalahan, bahkan mirisnya angkanya semakin tinggi dengan motif dan modus perundang-undangan yang kian beragam.
Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan dan perundang-undangan di lingkungan pendidikan bukan lagi hanya masalah insidental. Kita tidak boleh menormalisasi hal ini dengan menyebut sekadar kenakalan remaja atau penyimpangan perilaku individu. Bagaimana mungkin ketika seorang pelajar mampu mengancam, menyiksa, bahkan membakar temannya sendiri hingga menghilangkan nyawa orang lain masih dianggap keisengan atau kenakalan biasa.
Tindakan ini menunjukkan adanya kerusakan yang parah pada kepribadian seseorang dan alarm rusaknya sistem pendidikan hari ini. Lebih dari itu, kasus ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar yaitu kegagalan sistem yang membentuk kepribadian individu.
Sistem kehidupan sekuler yang diterapkan hari ini memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini melahirkan generasi yang amoral, suka menindas, membully, kriminal dan sadis. Standar perbuatan adalah keuntungan dan hawa nafsu. Kebutuhan jasmani dan naluri dipenuhi tanpa ada aturan.
Begitupun sistem pendidikan hari ini yang hanya berorientasi pada pencapaian nilai akademik dan materi. Banyak generasi yang pintar secara akademik, mahir dalam menghasilkan rupiah, namun minus perilakunya.
Negara juga belum mampu memberikan perlindungan kepada rakyatnya, buktinya kasus bullying dan kekerasan semakin meningkat, namun penanganannya tetap reaktif dan tidak menyentuh akar masalahnya. Solusi yang diberikan bersifat tambal sulam, tidak sampai tuntas. No viral no justice, dan seringkali kasus menguap begitu saja tanpa terselesaikan dengan tuntas. Belum lagi kasus-kasus yang tidak viral atau sengaja disembunyikan.
Sistem peradilan saat ini juga tidak memberikan efek jera, bahkan banyak kasus bullying dan kejahatan, pelakunya bebas dengan dalih masih di bawah umur. Semua ini adalah alarm kerusakan sistem saat ini.
*Islam Atasi Bullying*
Dalam Islam bullying adalah sebuah tindakan tercela dan pelakunya mendapatkan dosa.
Allah berfirman dalam QS Al-Hujurat ayat 11:
" Wahai orang-orang yang beriman, Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik dari yang mengolok-olok".
Rasulullah saw juga bersabda:
Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzalimi dan tidak membiarkan dizalimi." (HR Bukhari dan Muslim).
Perlindungan anak dimulai dari pembentukan akidah yang kokoh dalam keluarga. Keimanan adalah fondasi bagi seorang individu. Ini adalah benteng internal yang akan mencegah seseorang melakukan kemaksiatan atau kejahatan.Orang tua adalah pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan utama dan pertama bagi anak. Anak adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Maka orang tua akan memberikan yang terbaik untuk anaknya termasuk memilih sekolah atau pondok pesantren.
Sekolah atau lembaga pendidikan adalah rumah kedua bagi anak. Tempat anak menuntut ilmu dan mendapatkan berbagai keterampilan. Islam memiliki sistem pendidikan yang bertujuan melahirkan generasi yang faqih fiddin dan menguasai berbagai keilmuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan. Negara akan menyediakan sarana dan prasarana agar pendidikan berjalan dengan baik. Membuat kurikulum yang berlandaskan akidah Islam. Menjamin kesejahteraan guru dan kenyamanan bagi peserta didik.
Negara juga hadir sebagai pengurus dan pelindung rakyat, maka seluruh lembaga pendidikan akan diawasi sehingga meminimalisir terjadinya berbagai bentuk kekerasan dan perundungan. Budaya senioritas tidak akan diberi ruang, sebaliknya ditanamkan hubungan antara senior dan junior dengan pembinaan, keteladanan, kasih sayang, dan amar makruf nahi mungkar.
Dalam Islam juga ada sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jera. Sanksi dalam Islam akan menjaga keamanan masyarakat serta bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Dalam Islam tidak ada istilah anak di bawah umur, batasan mukallaf atau orang dibebani hukum adalah baligh bukan umur. Jika pelakunya belum baligh, maka tidak diberikan sanksi uqubat, tetapi tanggung jawab pembinaan tetap berjalan melalui keluarga dan lingkungan. Negara juga akan mencegah agar tindakan serupa tidak berkembang. Hal ini menggambarkan bahwa Islam menempatkan hukum secara proporsional, adil, dan menyeluruh sesuai kondisi pelakunya. Sehingga tidak ada kezaliman dalam penegakan hukum. Dengan berbagai mekanisme ini, insya Allah mampu mengatasi masalah perundungan hingga tuntas.
Wallahua'lam bishawab.
