Militer Dilibatkan Mengawasi Kepatuhan Pajak, Apakah Termasuk Praktik Militerisme?

 


Oleh: Nasywa Fauziah Azzahra 

Mahasiswa 



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan kebijakan baru yang berkaitan dengan keterlibatan TNI dan polisi dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak pada tingkat desa/kelurahan.


Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak keras kebijakan tersebut sebab bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.


Kebijakan ini bertujuan untuk mengejar target penerimaan pajak yang semakin besar.


Meski TNI dan kepolisian tidak terlibat secara normatif sebagai petugas pajak, keterlibatan keduanya menunjukkan adanya pola militerisme dalam hubungan antara negara dan rakyat. Hal ini tidak selaras dengan demokrasi yang selama ini dicitrakan jauh dari praktik militeristis. Pada faktanya, negara justru menggunakan pendekatan militer untuk mewujudkan kepatuhan rakyat dalam membayar pajak.


Negara dengan sistem kapitalisme menggantungkan pemasukannya pada pajak. Negara memeras rakyat melalui pajak, sementara kekayaan alam justru habis dibagikan kepada para kapitalis pendukung penguasa.


Di sisi lain, negara begitu "garang" mengejar rakyat kecil untuk membayar pajak, padahal negara membebaskan para kapitalis dari kewajiban pajak melalui kebijakan seperti family office dan sejenisnya.


Dalam kasus ini, tidak ada upaya membenahi ketidakadilan yang terjadi di dalam sistem kapitalisme. Berbanding terbalik dengan sistem kapitalisme yang terus-menerus menggencet rakyat dengan pajak, sistem Islam justru mampu membenahi permasalahan ini secara menyeluruh.


Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan militeristis kepada rakyat. Islam mengharuskan pendekatan itu dilakukan melalui riayah (pelayanan).


APBN negara (Khilafah) tidak akan bergantung pada pajak. Pemasukan baitulmal dipastikan cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Pajak hanya dipungut secara temporer, itu pun hanya jika baitulmal dalam keadaan kosong.


Negara akan bersikap adil terhadap seluruh rakyat, termasuk dalam urusan harta. Dapat dipastikan tidak ada pihak yang dianakemaskan, sebagaimana para kapitalis diperlakukan saat ini. Seluruh rakyat akan diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syara.


Wallahualam bissawab.

Nama

Bisnis,4,DPR RI,2,Filipina,1,internasional,1,K,1,KAI,117,Kampus,9,Kejati Sumbar,1,Kesehatan,1,Kota Padang,21,Motivasi,2,Nasional,24,Opini,82,ParagonCorp,1,Pasaman Barat,1,Pekanbaru,1,Pendidikan,5,Polri,2,Puisi,2,Sastra,2,Sawahlunto,1,Solusi Pengangguran,1,Sumbar,88,Teknologi,1,TNI,2,UNP,2,
ltr
item
Suara Padang: Militer Dilibatkan Mengawasi Kepatuhan Pajak, Apakah Termasuk Praktik Militerisme?
Militer Dilibatkan Mengawasi Kepatuhan Pajak, Apakah Termasuk Praktik Militerisme?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1opq6cBtxaSjB9B-P36vw-b-NBgsJsFQqndo5DPMvfpSdvP7XzAyqUpwMPgNEG-nuI0q0Wyp2ITMlqiXisnDZUsilNsMDCBbs_tKwcl6D8ghMRNE6_qnzzZh3qNTfJD904etC_vYVBRN8m8XPbyxiLvWeWH7nQDqtjgMuFdFX4Quv_R8Mc7TO6n5L/s320/1001073459.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1opq6cBtxaSjB9B-P36vw-b-NBgsJsFQqndo5DPMvfpSdvP7XzAyqUpwMPgNEG-nuI0q0Wyp2ITMlqiXisnDZUsilNsMDCBbs_tKwcl6D8ghMRNE6_qnzzZh3qNTfJD904etC_vYVBRN8m8XPbyxiLvWeWH7nQDqtjgMuFdFX4Quv_R8Mc7TO6n5L/s72-c/1001073459.jpg
Suara Padang
https://www.suarapadang.com/2026/08/militer-dilibatkan-mengawasi-kepatuhan.html
https://www.suarapadang.com/
https://www.suarapadang.com/
https://www.suarapadang.com/2026/08/militer-dilibatkan-mengawasi-kepatuhan.html
true
6569573957489143437
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content