Oleh: Nasywa Fauziah Azzahra
Mahasiswa
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan kebijakan baru yang berkaitan dengan keterlibatan TNI dan polisi dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak pada tingkat desa/kelurahan.
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak keras kebijakan tersebut sebab bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengejar target penerimaan pajak yang semakin besar.
Meski TNI dan kepolisian tidak terlibat secara normatif sebagai petugas pajak, keterlibatan keduanya menunjukkan adanya pola militerisme dalam hubungan antara negara dan rakyat. Hal ini tidak selaras dengan demokrasi yang selama ini dicitrakan jauh dari praktik militeristis. Pada faktanya, negara justru menggunakan pendekatan militer untuk mewujudkan kepatuhan rakyat dalam membayar pajak.
Negara dengan sistem kapitalisme menggantungkan pemasukannya pada pajak. Negara memeras rakyat melalui pajak, sementara kekayaan alam justru habis dibagikan kepada para kapitalis pendukung penguasa.
Di sisi lain, negara begitu "garang" mengejar rakyat kecil untuk membayar pajak, padahal negara membebaskan para kapitalis dari kewajiban pajak melalui kebijakan seperti family office dan sejenisnya.
Dalam kasus ini, tidak ada upaya membenahi ketidakadilan yang terjadi di dalam sistem kapitalisme. Berbanding terbalik dengan sistem kapitalisme yang terus-menerus menggencet rakyat dengan pajak, sistem Islam justru mampu membenahi permasalahan ini secara menyeluruh.
Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan militeristis kepada rakyat. Islam mengharuskan pendekatan itu dilakukan melalui riayah (pelayanan).
APBN negara (Khilafah) tidak akan bergantung pada pajak. Pemasukan baitulmal dipastikan cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Pajak hanya dipungut secara temporer, itu pun hanya jika baitulmal dalam keadaan kosong.
Negara akan bersikap adil terhadap seluruh rakyat, termasuk dalam urusan harta. Dapat dipastikan tidak ada pihak yang dianakemaskan, sebagaimana para kapitalis diperlakukan saat ini. Seluruh rakyat akan diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syara.
Wallahualam bissawab.
