![]() |
| Oleh : Rheiva Putri R. Sanusi, S.E. | Aktivis Dakwah Muslimah |
Sejak akhir tahun 2025 pasca bajir besar yang terjadi di Sumatera, Indonesia terus diterjang bencana diberbagai wilayah. Termasuk yang baru terjadi yakni banjir dan longsor yang melanda Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) serta banjir yang terjadi di Jakarta.
Berbagai sumber menyebutkan banjir yang terjadi di KBB dan Jakarta ini adalah akibat hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur kawasan tersebut selama dua hari terakhir. Hal serupa juga yang disampaikan pada berbagai bencana banjir yang selama ini terjadi.
Dilansir dari thestnce.id (26/01/26) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta mengkritik upaya penanganan banjir yang telah dilakukan di sejumlah wilayah Ibu Kota, dalam sepekan terakhir.Ia mengatakan bahwa upaya yang terus dipromosikan hanya sebatas intervensi teknis, seperti normalisasi sungai, betonisasi, hingga modifiasi cuaca. Yang padahal hingga detik ini tak mampu secara signifikan mengatasi apalagi mencegah banjir.
Jika kita lihat permasalahan banjir di Jakarta dan berbagai wilayah lainnya merupakan sebuah permasalahan klasik yang terus berulang. Curah hujan tinggi memang berpotensi menyebabkan banjir, namun penyebab utamanya adalah kekeliruan tata ruang dimana lahan sudah tidak mampu menyerap air.
Seperti yang diungkapkan Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, bencana longsor yang melanda Cisarua diakibatkan kegiatan yang tidak sesuai dengan tata ruang di Kawasan Bandung Utara atau KBU. (Tempo.co, 25/01/26)
Jika di Sumatera kemarin banjir di sebabkan adanya penebangan besar-besaran sehingga tak ada lagi yang menahan tanah. Kini kasus banjir dan longsong yang terjadi khususnya diwilayah Pulau Jawa terjadi akibat maraknya pembangunan properti seperti perumahan, vila, resor dan lainnya di wilayah yang difungsinkan sebagai daerah resapan air.
Hal ini sebenarnya wajar terjadi dimana sistem kapitalisme diterapkan. Dalam aktivitasnya, sistem ini menjadikan asas manfaat atau keuntungan menjadi tujunan utama. Termasuk dalam aktivitas pembangunan dan tata kelola ruang dan lahan, keuntungan material adalah tujuan utamanya, tanpa memperhitungkan dampak pada lingkungan dan masyarakat.
Dengan asas maanfaat inilah berbagai kebijakan terbit atas kepentingan para pemilik modal. Sehingga apabila sebuah kebijakan membahayakan masyarakat namun menguntungkaan para pemilik modal, maka kepentingan pemilik modal inilah yang diutamakan. Termasuk dalam pengelolaan tata ruang yang seringkali diserahkan kepada swasta.
Pada saat kebijakan atas kepentingan ini menyebabkan permasalahan, maka penguasa berlepas tangan dengan menjadikan faktor lingkungan sebagai satu-satunya penyebab. Padalah realitasnya kondisi alam ini merupakan dampak dari penerapan sebuah kebijakan.
Termasuk, ketika penguasa memberikan solusi masih terbatas pada teknis. Dimana ini tidak menyentuk akar permasalahan, hanya menjadi solusi tambal sulam yang memunculkan masalah baru. Artinya banjir langganan yang tak terselesaikan ini bukti kelalaian negara akan tugasnya mengurus rakyat.
Hal ini sangat jauh berbeda dengan pandangan dalam Islam. Islam memandang bahwa peristwa alam termasuk di dalamnnya hujan merupakan rahmat. Dan apa yang Allah turunkan adalah apa yang dibutuhkan oleh manusia.
“Kami turunkan air dari langit dengan suatu ukuran. Lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi dan sesungguhnya Kami Maha Kuasa melenyapkannya.”(QS Al-Mukminun [23]: 18).
Ketika hujan menjad sebuah bencana artinya ada campur tangan manusia yang menyebabkan terjadinya bencana tersebut.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum [30]: 41).
Artinya ada permasalahan yang terus berulang yang diperbuat oleh manusia yang menyebabkan terus berulangnya banjir ini.
Dari sisi pembangunan, Islam sama sekali tidak anti terhadap pembangunan. Bahkan ada banyak sekali proyek pembangunan sepanjang serjarah peradaban Islam yang justru menjadi bukti riil berfungsi untuk kepentingan urusan umat. Bangunan-bangunan peninggalan peradaban Islam itu bahkan masih banyak yang berfungsi baik hingga era modern ini, padahal usianya sudah ratusan tahun.
Dalam Islam pula, aktivitas pembangunan dilandasi oleh visi ibadah bukan kepentingan segelintir pihak. Makas jika pembangunan itu bertentangan dengan aturan Allah apalagi berdampak pada rakyat, maka pembangunan itu tidak boleh dilanjutkan.
Semua ini bisa terwujud karena motivasi pembangunan dilakukan sebagai bagian dari penerapan syariat Islam secara kafah sehingga tentu saja membuahkan keberkahan bagi masyarakat.
Wallahu‘alam bis Ashawab
