![]() |
| Oleh : Reni Ritasari, S.Pd |
Sejumlah bencana hidrometeorologi kembali melanda berbagai daerah di Indonesia pada awal 2026. Dilansir dari jabarinews.com Di Kabupaten Bandung Barat, tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, telah menewaskan sedikitnya 70 orang, sementara 10 korban lainnya masih dalam pencarian hingga hari kesembilan. Operasi SAR melibatkan ratusan personel gabungan dengan dukungan alat berat dan tim K-9, meski cuaca mendung menjadi tantangan serius. Sementara itu, di Kabupaten Pemalang, banjir dan tanah longsor menyebabkan 813 KK atau 2.777 jiwa mengungsi, puluhan rumah dan lahan rusak, serta sejumlah jembatan terdampak. Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, di mana hujan deras memicu banjir di 16 titik dan longsor di dua lokasi, mengganggu kawasan pemukiman dan institusi pendidikan.
Rentetan bencana ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kejadian alam semata, melainkan sebagai peringatan serius atas rapuhnya sistem pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana. Meski aparat dan relawan bergerak cepat saat bencana terjadi, pola yang berulang menunjukkan bahwa penanganan masih dominan bersifat reaktif. Masyarakat terus menjadi korban, kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, bahkan nyawa, sementara upaya pencegahan dan perencanaan jangka panjang kerap tertinggal.
Secara struktural, bencana diperparah oleh alih fungsi lahan, kerusakan daerah resapan air, pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan, serta lemahnya tata ruang. Di sisi lain, mitigasi bencana belum sepenuhnya terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari edukasi masyarakat, pemetaan wilayah rawan, hingga pengawasan pembangunan. Akibatnya, saat cuaca ekstrem datang, dampaknya meluas dan menimbulkan korban besar. Penanganan darurat yang baik tidak akan cukup jika akar persoalan terus diabaikan.
Dalam Islam , negara memiliki kewajiban syar’i untuk menjaga jiwa (hifdzun nafs) dan mengelola bumi sebagai amanah (khilafah fil ardh). Pencegahan bencana menjadi tanggung jawab negara melalui pengelolaan lingkungan yang adil, tata ruang yang sesuai syariat, serta larangan eksploitasi alam yang merusak. Islam menuntut perencanaan matang, pengawasan tegas, dan sanksi bagi pihak yang merusak lingkungan demi kepentingan ekonomi. Selain itu, negara wajib memastikan pemulihan korban dilakukan secara menyeluruh—fisik, sosial, dan ekonomi—bukan sekadar bantuan sesaat. Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, kebijakan tidak hanya bersifat darurat dan parsial, tetapi berorientasi pada keberlanjutan, keselamatan rakyat, dan keberkahan kehidupan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
