Penulis : Alin Lizia Anggraeni,SE
(Muslimah Peduli Umat)
Dalam beberapa pekan terakhir, Aktivitas penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah titik di wilayah IKN (Ibu Kota Negara) hingga Samarinda diduga menjadi lokasi penambangan liar.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menemukan tambang ilegal di delineasi IKN. Luasannya mencapai 4.000 hektare (Ha). Pihak Otorita IKN pun mengambil langkah tegas atas temuan ini. Dikutip dari detikFinance, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal menyebut tambang tanpa izin tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa Otorita IKN bersama-sama dengan Satgas akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di IKN.
Pertambangan ilegal sendiri banyak mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat, seperti deforestasi, kerusakan ekosistem, banjir, longsor, dan pencemaran lingkungan (air, tanah, dan udara). Kerusakan ini tidak terkendali karena tidak adanya penerapan prinsip penambangan yang baik dan benar. Tidak ada mekanisme reklamasi, rehabilitasi lahan, maupun pengelolaan limbah sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah.
Tidak hanya merusak lingkungan, tambang ilegal juga membahayakan nyawa rakyat. Misalnya, bekas galian tambang ilegal bisa mencelakai penduduk. Berdasarkan data anggota DPD RI Yulianus Henock, ada 44.736 lubang tambang di Kalimantan Timur. Hampir tidak ada yang ditangani secara serius sehingga berdampak pada keselamatan nyawa masyarakat. Menurut pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman Purwadi Purwoharsojo ada 47 anak yang tenggelam di lubang tambang karena tidak ditutup permanen. Penambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan konflik sosial berupa perebutan lahan antara penambang ilegal, masyarakat lokal, dan pemilik lahan hingga terjadi kekerasan.
Maraknya tambang ilegal yang merugikan negara, hingga ratusan triliun menunjukkan kegagalan negara dalam mengawasi dan melindungi kekayaan alam. Lemahnya pengawasan terhadap tambang ilegal disebabkan negara memposisikan diri hanya sebagai regulator dalam urusan tambang. Negara sudah merasa cukup dengan membuat regulasi terkait penindakan hukum bagi pelaku tambang ilegal.
Selain itu Negara juga tidak bersungguh-sungguh menghentikan praktik tambang ilegal. Hal ini karena negara tidak memosisikan diri sebagai pengurus rakyat yang turun tangan langsung mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan tambang dari hulu hingga hilir demi kemaslahatan rakyat, termasuk masalah tambang ilegal.
Ekonomi Kapitalisme Sumber Masalah
Permasalahan yang utama dalam masalah pertambangan bukan hanya legal dan ilegal. Tetapi perkara ini tidak bisa terlepas dari sistem yang mengatur kepemilikan umum. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, tambang tidak lagi dipandang sebagai harta milik umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Kapitalisme memandang barang tambang sebagai aset bebas yang boleh dimiliki oleh siapa saja yang bermodal. Artinya, kebebasan kepemilikan dalam kapitalisme inilah yang menjadi biang kerok masalah tambang di negeri ini. Kebebasan ini melahirkan liberalisasi tambang. Konsekuensinya, pengelolaan tambang tidak lagi menjadi kewajiban negara, tetapi diserahkan kepada individu, swasta, bahkan asing yang mampu mengelolanya.
Seketat apa pun aturan dan pengawasannya, jika liberalisasi tambang masih berjalan, itu hanya menjadi kesia-siaan. Negara ingin memburu tambang-tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan, lalu bagaimana dengan tambang-tambang legal yang mengeruk kekayaan alam demi meraup keuntungan dan memperkaya diri?
Selama sistem kapitalisme tegak berdiri, para predator tambang dan kapitalis oligarki akan terus bereproduksi dan bertransformasi dengan bermacam nama usaha dan pelaku yang berbeda di baliknya. Bisnis tambang memang menggiurkan bagi pelakunya. Apakah merugikan lingkungan atau menyengsarakan rakyat yang hidup di sekitarnya, sepertinya tidak menjadi pertimbangan utama mereka. Selama surga kekayaan dan mineral di Indonesia tidak habis, mereka (para kapitalis) akan tetap eksis. Di mana ada potensi cuan, di situ kepentingan bisnis harus berjalan. Paradigma ini sangat bertolak belakang dengan Islam.
Islam Mengelola Tambang
Dalam sistem Islam, tambang dalam jumlah besar merupakan harta milik umum (seluruh rakyat) yang wajib dikelola negara demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk keuntungan individu atau korporasi. Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan di dalam buku Sistem Keuangan Negara Khilafah (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah) hlm. 83—90 bahwa barang tambang (sumber daya alam) yang jumlahnya tidak terbatas masuk kategori harta milik umum bagi seluruh kaum muslim sehingga tidak boleh dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang (korporasi).
Tambang tidak boleh diberikan kepada seseorang ataupun beberapa orang (korporasi) tertentu. Demikian juga tidak boleh memberikan keistimewaan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya. Jadi, harus dibiarkan sebagai milik umum bagi seluruh kaum muslim dan mereka berserikat atas harta tersebut.
Negaralah yang wajib menggali tambang tersebut, memisahkannya dari benda-benda lain, meleburnya, menjualnya atas nama kaum muslim, dan menyimpan hasil penjualannya di baitulmal kaum muslim. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara barang tambang terbuka (terdapat di permukaan bumi) yang eksploitasinya tidak memerlukan usaha yang berat, seperti tambang garam, dan barang tambang yang terdapat di dalam perut bumi, yang eksploitasinya memerlukan usaha yang berat, seperti emas, perak, besi, tembaga, grafit, timah, krom, uranium, fosfat, dan barang tambang lainnya.
Dalil atas hal ini adalah sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abyadh bin Hamal,"Sesungguhnya ia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, "Apakah Anda mengetahui apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah Anda berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir.Akhirnya beliau bersabda,Kalau begitu) tarik kembali darinya.'” (HR Tirmidzi).
Tujuan pengelolaan tambang adalah untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Hasil tambang akan didistribusikan langsung kepada rakyat dalam bentuk subsidi energi (termasuk listrik), bahan bakar (minyak, gas, dll.), layanan pendidikan hingga tingkat tinggi (universitas), kesehatan, dan infrastruktur seperti jalan, jembatan, transportasi, komunikasi, instalasi air, dll. Semua pembiayaan fasilitas publik ini bersumber dari pos kepemilikan umum dalam baitulmal.
Pengelolaan tambang dengan sistem Islam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan dilakukan secara amanah sehingga tidak mengakibatkan kerusakan alam. Rakyat bisa hidup sejahtera dan lingkungan hidup mereka tetap terjaga kelestariannya. Hal ini hanya bisa terwujud dengan sistem Islam (Khilafah), bukan kapitalisme. Wallahualam bissawab
