![]() |
| Oleh: Joviena Alifia Arfah Pegiat Literasi |
Belakangan ini, publik dikejutkan oleh penemuan puluhan potongan tubuh seorang wanita muda di Mojokerto. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta yang mengerikan: ratusan bagian tubuh korban ternyata disimpan di kamar kosnya di Surabaya, dan pelakunya adalah pacarnya sendiri. Motifnya pun cukup sederhana namun tragis, yakni rasa kesal karena korban tidak membukakan pintu kos dan tekanan ekonomi yang dialami pelaku akibat tuntutan korban. Peristiwa ini bukan hanya sebuah kasus kriminal, melainkan juga mencerminkan fenomena sosial yang lebih luas. (https://news.detikdotcom, 8-9-2025)
Kejadian memilukan tersebut menyingkap realitas hidup yang tengah berkembang di kalangan generasi muda, khususnya tren "living together" atau yang dikenal dengan kumpul kebo. Semakin banyak pasangan muda yang memilih tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi. Alasan mereka beragam, mulai dari keinginan mengenal pasangan lebih dekat hingga alasan praktis seperti menghemat biaya hidup. (https://www.metrotvnewsdotcom, 9-9-2025)
Menurut psikolog Virginia Hanny, ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk hidup bersama tanpa pernikahan. Pertama, keputusan harus datang dari kedua belah pihak secara sukarela tanpa paksaan. Kedua, pasangan perlu menentukan tempat tinggal yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Ketiga, mereka harus memiliki tujuan yang jelas dan batasan yang tegas dalam menjalani kehidupan bersama. (https://validnews.id, 13-9-2025)
*Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Pelaku*
Kasus tragis yang terjadi ini tidak hanya merupakan hasil dari satu faktor tunggal, melainkan kombinasi dari berbagai tekanan dan dinamika psikososial yang dialami pelaku. Pertama, tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor dominan. Dalam konteks ekonomi yang sulit, kebutuhan dan tuntutan finansial dari korban terhadap pelaku menimbulkan beban yang semakin berat, yang memicu stres dan rasa frustasi. Kedua, ketidakmampuan pelaku dalam mengelola emosi dan konflik interpersonal memperburuk situasi. Rasa kesal karena korban tidak membukakan pintu kos, meskipun terlihat sepele, sebenarnya mencerminkan masalah komunikasi dan manajemen konflik yang buruk.
Ketiga, faktor ketidaksiapan mental dan psikologis pelaku dalam menjalani hubungan tanpa ikatan resmi juga berperan besar. Fenomena “living together” yang tengah populer bagi sebagian generasi muda. Jika tidak disertai pemahaman dan kesiapan psikologis, hal itu dapat menimbulkan tekanan emosional dan ketidakstabilan dalam hubungan. Keempat, kurangnya dukungan sosial dan lingkungan yang sehat membuat pelaku merasa terisolasi dalam menghadapi masalahnya, sehingga berujung pada tindakan ekstrem.
Oleh karena itu, kejadian ini harus menjadi peringatan bahwa aspek ekonomi, psikologis, komunikasi, serta kesiapan sosial dan emosional harus dipertimbangkan secara matang dalam hubungan, khususnya yang memilih pola hidup bersama tanpa ikatan pernikahan formal.
*Akibat Sekularisme*
Sejatinya, fenomena ini tak lepas dari dampak sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari. Dengan sekularisme, individu merasa bebas melakukan apapun tanpa mempertimbangkan aspek halal dan haram dalam agama. Emosi seperti marah atau cinta bisa diekspresikan tanpa kendali moral, sehingga resiko tindakan ekstrim pun meningkat.
Di samping itu, normalisasi kumpul kebo di kalangan anak muda adalah salah satu efek negatif dari sekularisme yang berkembang pesat. Dalam masyarakat yang mengadopsi nilai-nilai sekuler dan liberal, pacaran yang dulunya dianggap tabu kini menjadi hal biasa. Bahkan, tinggal serumah dan berbagi tugas rumah tangga tanpa ikatan nikah dianggap wajar.
Ironisnya, negara pun cenderung tidak mengambil peran aktif untuk membentuk masyarakat yang memiliki pemahaman agama yang kuat, bahkan memberikan ruang legalitas bagi perilaku yang bertentangan dengan nilai moral agama selama tidak melanggar hukum pidana. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mencoba mengatasi fenomena pergaulan bebas ini melalui berbagai program pendidikan karakter dan nilai-nilai keagamaan di sekolah-sekolah, serta kampanye kesadaran sosial yang menekankan pentingnya moral dan tanggung jawab dalam berpacaran.
Selain itu, terdapat pula upaya memperkuat peran keluarga dan lembaga keagamaan sebagai benteng utama dalam membimbing generasi muda agar mampu menahan tekanan sosial yang dapat mengarah pada perilaku menyimpang. Meski demikian, tantangan besar tetap ada karena pengaruh budaya global dan perubahan sosial yang cepat.
*Solusi Islam*
Islam merupakan agama yang sempurna karena mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk tata cara dalam bergaul. Dalam sistem kehidupan Islam, akidah menjadi dasar bagi setiap amal perbuatan seseorang, sehingga segala tindakannya selalu berlandaskan pada perintah Allah dan Rasul-Nya. Prinsip ini menjadi kunci utama untuk menjauhkan masyarakat Islam dari perilaku pergaulan bebas. Allah Ta'ala dengan tegas melarang pergaulan bebas. Allah berfirman, “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” *(QS Al-Isra [17]: 32)*.
Syariat Islam telah menetapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya pergaulan bebas di tengah masyarakat. Pertama, melarang bagi laki-laki dan perempuan untuk berduaan (khalwat) maupun berbaur secara bebas (ikhtilat). Kedua, Islam mengajarkan agar laki-laki menundukkan pandangannya terhadap perempuan, dan demikian pula perempuan terhadap laki-laki. Ketiga, Islam mewajibkan para wanita muslim untuk mengenakan kerudung dan jilbab saat berada di lingkungan publik.
Kehidupan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat Islam bersifat terpisah. Namun, hal tersebut bukan berarti Islam sepenuhnya melarang adanya pertemuan atau interaksi antara keduanya. Dalam ketentuan lain, Islam memperbolehkan laki-laki dan perempuan beraktivitas di ranah publik, seperti bermuamalah, berdakwah, menghadiri majelis taklim dan kegiatan sejenisnya.
Disisi lain, sistem sosial dalam Islam menegaskan pentingnya ketakwaan individu sebagai pondasi agar seseorang mampu hidup sesuai dengan tujuan penciptaannya. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَهُمْ جَنّٰتٌ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ ەۗ ذٰلِكَ الْفَوْزُ الْكَبِيْر
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, bagi mereka adalah surga-surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai; itulah keberuntungan yang besar." *(QS. Al-Buruj: 11)*
Dengan demikian, orang yang memiliki ketakwaan akan menjauhi perilaku yang dilarang agama, seperti pacaran tanpa ikatan yang sah atau tindakan kekerasan seperti pembunuhan. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih aktif mengontrol dan mengingatkan satu sama lain agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan kemaksiatan. Upaya yang dapat dilakukan masyarakat antara lain dengan memperkuat peran keluarga sebagai benteng utama dalam pembentukan akhlak generasi muda, menanamkan nilai-nilai agama dan moral sejak dini, serta membangun lingkungan sosial yang positif dan saling menasihati dalam kebaikan. Masyarakat juga perlu aktif mengadakan kegiatan keagamaan, kajian Islam, dan pembinaan remaja untuk memperkuat pemahaman akidah dan syariat Islam.
Selain itu, masyarakat dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, tokoh agama, dan aparat pemerintah dalam melakukan pengawasan sosial terhadap perilaku yang menyimpang dari norma agama dan budaya bangsa. Penggunaan media sosial juga harus diarahkan untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti dakwah digital, penyebaran konten edukatif, serta kampanye moral dan akhlak.
Negara pun harus mengambil langkah tegas dengan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kafah). Hal ini meliputi pendidikan berbasis akidah Islam yang kuat, penerapan aturan sosial sesuai syariat, dan pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran hukum agama. Dengan sinergi antara masyarakat, keluarga, dan negara, pergaulan yang merusak generasi bangsa dan agama dapat dicegah, sehingga terbentuk generasi muda yang berakhlak mulia, bertanggung jawab, dan berpegang teguh pada nilai-nilai Islam.
Rasulullah saw. bersabda, “Perintahkanlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka jika mereka meninggalkannya pada umur sepuluh tahun.” *(HR. Abu Dawud)*
Alhasil, ini menunjukkan pentingnya pembinaan dini dan pengajaran agama sebagai dasar karakter anak dan remaja. Dengan penerapan sistem Islam yang benar, generasi muda dapat dibentuk menjadi pribadi yang berakhlak dan menjalani hidup sesuai nilai-nilai Islam, sehingga tragedi seperti kasus mutilasi yang memilukan ini tidak terulang kembali.
Wallâhu a‘lam bish-shawab.
