![]() |
| Oleh: Fatimah Nafis |
Kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga (KDRT) dan juga menimpa remaja masih menjadi bencana besar bagi negeri ini. Beritanya hampir setiap hari menjadi pelengkap dalam headline berita. Belum lama ini terjadi kasus kekerasan yang menimpa seorang wanita berinisial P (42) yang dibakar dan dikubur oleh suaminya sendiri FA (54) di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Selain itu, di Pacitan, Jawa Timur, seorang remaja 16 tahun tega menghilangkan nyawa neneknya dikarenakan sakit hati. (Beritasatudotcom, 16/10/2025).
Kasus lain menimpa seorang anak berinisial SD (15) yang mengalami kekerasan seksual sampai 30 kali yang dilakukan oleh SP (42) yang merupakan ayah kandungnya sendiri. (Kompasdotcom, 18/10/2025).
Sementara itu, berdasarkan data goodstats.id, kasus KDRT di Indonesia mencapai 10.240 perkara per 4 September 2025, sedangkan kasus kekerasan berdasarkan laporan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) per Juli 2025 sebanyak 25.921 kasus. Hal ini sangat penting untuk diwaspadai, mengingat banyak sekali kasus yang belum dan tidak dilaporkan, bahkan datanya selalu bertambah.
Hari ini, kekerasan fisik atau psikis yang terjadi pada orang dewasa maupun anak-anak, laki-laki atau perempuan, di dalam rumah tangga atau di ruang publik seolah sudah menjadi hal yang lumrah, bahkan sebabnya pun tidak sedikit karena hal sepele. Ada faktor internal dan faktor eksternal yang mempengaruhi maraknya tindak kekerasan saat ini. Faktor internal diantaranya tidak memahami tujuan dan hakikat kehidupan, khususnya pada pasangan suami istri yang terlibat KDRT, banyak dari mereka yang sangat kurang persiapan ilmu dalam berumahtangga, tidak punya landasan iman yang benar, serta tidak punya kesiapan mental yang cukup untuk mengatasi persoalan hidup. Sedangkan faktor eksternal, tindak kejahatan dan kekerasan ini dipengaruhi oleh perilaku yang menyimpang dari norma agama seperti perselingkuhan, tekanan ekonomi, pergaulan bebas, judi online, pinjaman online, miras dan masih banyak lagi.
Namun jauh dari pada itu, yang menjadi akar masalah tumbuh suburnya perilaku kejahatan dengan segala faktor dan akibat yang mempengaruhinya adalah langgengnya sistem kapitalisme yang masih bercokol di negeri ini. Aturan hidup yang didasarkan pada kepentingan dan hawa nafsu manusia serta membiarkan manusia bebas tanpa batas melakukan perbuatan yang melanggar syariat. Dalam sistem ini manusia tidak lagi menjadikan iman sebagai landasan berfikir dan berbuat. Karena menurut konsep kapitalisme, agama tidak berhak untuk mengatur hidup manusia, kebebasan dalam sistem ini adalah hal yang mutlak dimiliki oleh manusia. Akhirnya yang terjadi adalah kehidupan yang tak jauh berbeda dengan binatang. Nyawa manusia tidak lagi ada harganya.
Kondisi ini diperparah dengan ketiadaan negara sebagai pelindung bagi rakyatnya. Tidak adanya aturan yang tegas yang diberlakukan negara turut memperparah problematika hidup manusia saat ini. Negara abai dalam menjaga nyawa rakyat dan memberi sanksi bagi pelaku kejahatan. Sungguh, tak ada jaminan bagi sebuah negara, sekalipun mayoritas masyarakatnya muslim kehidupan masyarakatnya jauh dari kejahatan jika sistem yang digunakan adalah sistem kapitalisme.
Lain halnya jika sistem yang diterapkan di dunia ini adalah sistem Islam saja, maka aturan tersebut akan mencegah sekaligus mengatasi segala problem kehidupan manusia secara tuntas. Karena sistem Islam berasal dari sang Pencipta Yang Maha Tahu apa yang dibutuhkan oleh manusia. Dalam sistem Islam, kehidupan yang dimulai dari pernikahan didasarkan pada keimanan dan ketakwaan, hubungan yang dibangun atas dasar akidah akan melahirkan kasih sayang karena Allah, bukan karena keterpaksaan apalagi sampai memunculkan kekerasan dalam rumah tangga. Dari sinilah simpul awal lahir generasi bertakwa yang memiliki akhlak terpuji.
Begitu pula, kepala negara dalam Islam yang disebut khalifah akan memberikan jaminan pelaksanaan hukum syariat secara kaffah dalam bingkai negara (khilafah) sehingga kebutuhan rakyat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan dapat terpenuhi. Selain itu sistem sanksi Islam yang diberlakukan oleh negara khilafah bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus atas dosa) sehingga akan memberikan efek jera bagi setiap pelaku kejahatan. Kesempurnaan dan keadilan hukum pidana Islam akan menjaga dan melindungi darah, harta, akal, kehormatan serta agama. Oleh karena itu sudah saatnya umat sadar untuk mencampakkan sistem kapitalisme dan kembali hanya menggunakan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
