![]() |
| Nama : Nurlina ( Praktisi Pendidikan ) |
Minuman beralkohol bukan sekedar produk, tapi merupakan suatu komoditas yang sangat menjanjikan dengan laba yang tinggi. Ada kepentingan para kapitalis yang haus akan keuntungan.
Di godoknya Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol karena dianggap dapat memberi nilai ekonomis.TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Zulfikar Yusliskatin, menyampaikan bahwa digodoknya
Raperda tersebut berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Paser berpotensi menjadi mitra strategi IKN, kalau regulasi jelas, maka investor yang ingin membuka tempat hiburan bisa berkontribusi positif terhadap daerah.
Ada apa dengan Minol ini, mengapa terus dipertahankan apa ini kepentingan ekonomi atau ada sistem besar yang melandasinya?
Kepentingan Kapitalis
Untuk melihat realitas ini, berbagai dampak telah ditimbulkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat. Angka kriminalitas, pelecehan,dan angka kecelakaan semakin meningkat ditimbulkan oleh minol ini.
Meski banyak kasus yang terjadi , tetap saja pemerintah masih mempertimbangkan dengan digodoknya Raperda yang artinya ada celah agar minol ini bisa dilegalkan. Ini semakin memperlihatkan bahwa negara tidak melihat minuman ini sebagai sesuatu yang berbahaya. Bukannya diberantas, ini malah mau dilegalkan.
Belum lagi pernyataan arus investasi dan peluang usaha di sektor hiburan malam akan semakin meningkat seiring perkembangan IKN, maka daerah mengatur mekanisme penyebarannya. Sungguh miris, apalagi kalo kita berbicara terkait dengan agama maka minuman beralkohol tidak boleh ada dan beredar.
Ditambah Paser mayoritas muslim semakin terlihat jelas bahwa kita menganut sistem kapitalis sekuler( sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ),standarnya bukan lagi halal haram tapi manfaat. Ini semakin menegaskan jauhnya umat akan aturan islam.
Inilah sistem kapitalis yang selalu menempatkan kebebasan individu dan kepentingan ekonomi diatas nilai moral dan agama. Dalam sistem ini,sesuatu yang dianggap boleh selama memberi manfaat, meskipun berpotensi merusak masyarakat.
Selama menguntungkan akan tetap dijalankan.
Berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah termasuk digodoknya Raperda ini, membuat masyarakat terbiasa melihat kemaksiatan sebagai hal yang wajar , karena dianggap sudah berizin dan tertib. Dampak yang ditimbulkan terus meningkat juga menjadikan masyarakat kehilangan arah.
Dalam kaca mata kapitalis, segala aturan yang dibuat agar bisnis tidak terganggu, bukan untuk menghentikan maksiat. Tolak ukurnya bukan untuk melindungi masyarakat tapi justru lebih menguntungkan pihak- pihak tertentu.
Islam Melindungi
Dalam islam, setiap aturan yang dibuat bertujuan untuk menjaga moral dan ketertiban masyarakat. Raperda minol yang digagas oleh pemerintah sangat bertentangan dengan aturan islam. Dalam perkara yang sudah jelas keharamannya tidak perlu untuk dibahas boleh atau tidaknya. Karena sudah sangat jelas dan islam tidak mengenal kompromi dalam perkara yang diharamkan.
Minuman beralkohol telah jelas dalam Al-Quran dan hadis. Rasululullah SAW bersabda :
" Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram " ( HR. Muslim ).
Tidak hanya itu, islam tidak hanya melarang meminum khamr, tapi seluruh rantai produksinya : yang membuat, menjual, membeli,mengantarkannya, hingga menikmati hasil semuanya dapat dosa.
Sanksi dalam islam bersifat jawabir dan jawazir yaitu bentuk sanksi Had bagi peminum Khamr, dalam hadis di sebutkan
" Rasulullah SAW pernah mencambuk peminum Khamr dengan pelepah kurma 40 kali " ( HR. Muslim )
Rasulullah dan para sahabat melaksakan hukuman itu secara terbuka bukan untuk mempermalukan, tapi tujuannya adalah agar menjadi pelajaran bagi masyarakat yang menyaksikan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk memperlihatkan kepada masyarakat luas bahwa apabila melakukan pelanggaran terhadap hukum Allah bukanlah hal yang kecil. Karena kita tahu bahwa negara betul- betul serius menjaga akhlak umat.
Islam tidak hanya melarang peredaran minuman beralkohol,tapi membangun sistem kehidupan dalam melakukan penjagaan terhadap umat. Dalam hal ini islam memilki tiga support system untuk pencegahan yaitu ,
Yang pertama , pencegahan dari skala individu, dilakukan pencegahan awal dengan membangun kesadaran individu, bahwa Minol tidak hanya haram tapi juga dapat merusak akal.
Yang kedua , masyarakat yang senantiasa saling menasehati dalam hal kebaikan seperti sabda Rasulullah SAW " Barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran. Maka ubahlah dengan tangannya ; jika tidak mampu, maka dengan hatinya- dan itu selamah - lemahnya iman" (HR. Muslim )
Yang ketiga , Negara yang punya kekuatan untuk menegakkan hukum Allah, negara dalam islam berkewajiban memberi perlindungan kepada masyarakat bukan malah memberi izin bagi Minol untuk diedarkan.
Khalifah ( pemimpin )bertanggung jawab menegakkan hukum Allah, karena pemimpin akan diminta pertanggung jawaban kelak dihadapan Allah.
Karna itu, ketika hukum manusia hanya bisa mengatur dan menimbulkan banyak kerusakan, berbeda dengan hukum Allah yang mampu menjaga agar umat betul - betul terlindungi dari segala macam bentuk kemaksiatan yang timbulkan oleh sistem rusak ini.
Wallahu a'lam bisowab .
