Stop, Kapitalisasi Air!

Oleh: Rohana Muhaidawati
Generasi Peduli 

Di Indonesia terkenal kaya akan sumber daya alamnya, salah satunya sumber daya air, di mana sumber daya air ini sangat penting untuk kehidupan, jika dikelola dengan baik oleh negara, karena sumber daya air ini dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat dan pengelolaannya diatur oleh Undang-Undang.


Namun, faktanya tidak seindah dengan realitanya, di mana sumber daya air di negeri kita ini malah dijual oleh pemerintah kepada asing dan banyak sekali sumber daya air ini dikuasai oleh perusahaan air minum, yang seharusnya sumber daya air tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, karena sumber daya air ini milik umum (rakyat) bukan milik individu.


Dalam hal ini, pemerintah lebih mementingkan para pengusaha (terutama perusahaan air minum) yang didominasi oleh pihak asing dan banyak sekali dampak yang dirasakan oleh masyarakat secara langsung, salah satunya masyarakat yang seharusnya mendapatkan air bersih untuk kebutuhan dari negara, justru masyarakat kesulitan untuk mendapatkan air bersih tersebut, karena kepemilikan atas air bersih tersebut dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta yang memperjualbelikan air bersih tersebut dengan harga yang lumayan mahal kepada masyarakat.


Seperti yang dilansir dari mediaindonesia.com, Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah yang menanggapi maraknya pemberitaan terkait dengan penggunaan air sumur tanah dalam pada air minum dalam kemasan merek Aqua, yang dinilai tidak sesuai dengan iklan yang dibuat oleh Aqua, sebagaimana yang tertera dalam iklan air minum tersebut bersumber dari mata air pegunungan bukan air sumur tanah dalam.


Menurutnya, dugaan kecurangan ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius dan beliau juga mengatakan, apabila produsen Aqua terbukti melakukan hal tersebut, maka langkah hukum dapat diberlakukan dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen, juga dapat berpotensi mencakup pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikasi halal oleh BPJPH, dan penurunan materi iklan dan billboard dari ruang publik.


Beliau menambahkan, selain aspek legal, hal ini juga dapat menilai kerusakan reputasi produsen dan tindakan curang yang dilakukan dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan memicu hilangnya pangsa pasar, karena kepatuhan produsen terhadap regulasi ini merupakan kunci dalam menjaga keamanan produk dan kepercayaan publik.


Selain itu, IHW menyoroti potensi bahaya bagi konsumen apabila bahan baku air tersebut tidak sesuai dengan standar yang diberikan, karena produk tersebut dapat memicu reaksi alergi, keracunan, penyakit serius dan lain sebagainya.


Dan untuk menindaklanjuti hal tersebut, BPOM dan BPJPH memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit lebih ketat terhadap fasilitas produksi, dan jika hal tersebut terbukti ada pelanggaran, maka BPOM dapat mencabut izin edar serta mengambil langkah hukum, juga BPJPH dapat membatalkan sertifikasi halal.


Maka dari itu, negara seharusnya mengelola air secara langsung dan memastikan masyarakat memiliki akses air bersih yang adil bagi semua masyarakat, juga tidak boleh memperjualbelikan sumber daya air tersebut, melainkan memungut biaya untuk distribusi dan pemeliharaan fasilitas, bukan untuk memperkaya diri, dan dalam infrastruktur negara harusnya membangun bendungan dan lain sebagainya yang memadai, dan yang sudah ada harus direvitalisasi dan lebih dioptimalkan lagi, juga negara harus tegas dalam mengatur limbah industri agar tidak mencemari sumber daya air tersebut, juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri yang dapat merusak lingkungan dan jikalau ada yang melanggarnya harus diberi sanksi tegas juga sanksi yang berat dan terakhir harus melakukan reboisasi dan menjaga ekosistem hutan secara baik agar sumber daya air terjaga akan kebersihan dan kelayakannya bagi masyarakat.


Dan masyarakat harus diikutsertakan dalam pengambilan keputusan terkait izin dalam penggunaan air, karena air ini adalah sumber daya publik yang dimanfaatkan oleh masyarakat luas, juga negara harus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang akan pentingnya menjaga sumber daya air agar tidak terjadi eksploitasi yang berlebihan, dan memanfaatkan teknologi untuk daerah pesisir agar menghasilkan air bersih yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. 


Karena dalam Islam, negara (atau Khilafah) bertindak sebagai pengelola harta milik umum yang dikelola langsung untuk kemaslahatan seluruh masyarakat, bukan untuk menyerahkan kepada pihak asing atau korporasi, negara berkewajiban menerapkan prinsip keadilan terhadap air bersih dan penyediaannya tidak didasarkan pada keuntungan semata, juga melakukan keberlanjutan ekologis dan melarang penguasaan sumber daya air oleh pihak swasta, memperketat pengawasan terhadap industri untuk mencegah kerusakan terhadap lingkungan dan eksploitasi sumber daya air secara masif, pelanggaran yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan akan diberikan sanksi tegas karena dianggap sebagai bentuk kezaliman terhadap negara dan masyarakat yang dirugikan, dan negara harus menekankan etika dalam berbisnis, memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang berkepanjangan di masa yang akan datang, serta menjunjung tinggi kejujuran dan rasa tanggung jawab sosial yang tinggi.


Dengan demikian, dari permasalahan di atas tersebut, negara haruslah berperan penting dalam menerapkan sistem ekonomi Islam secara keseluruhan, yang melarang adanya riba dan monopoli dalam perdagangan, dan diterapkan untuk mengatur sumber daya alam demi kemaslahatan umat, bukan keuntungan individu.


Wallahualam bissawab.

Nama

Bisnis,4,Filipina,1,internasional,1,KAI,6,Kampus,8,Kejati Sumbar,1,Kesehatan,1,Kota Padang,12,Motivasi,2,Nasional,16,Opini,23,ParagonCorp,1,Pendidikan,5,Puisi,2,Sastra,2,Solusi Pengangguran,1,Sumbar,40,Teknologi,1,TNI,1,UNP,2,
ltr
item
Suara Padang: Stop, Kapitalisasi Air!
Stop, Kapitalisasi Air!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCIEMLl4acUHdjxnsm7-VEXppI0iIIHhSdiEuFVe1LmsFePIaiTPVaHNN3pu48aDuKf-0xDZDu5hLUlypYqqI1w3XVimNlxLZ5NhN7MMfAFfRiRXJRzo-EQj1IRQLGsGWex2dRczGeS_yPSmij-7Y_hVQP9baxJc0gdqbn7Scp4KNX7VapxouIFgJR/s320/1000508281.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCIEMLl4acUHdjxnsm7-VEXppI0iIIHhSdiEuFVe1LmsFePIaiTPVaHNN3pu48aDuKf-0xDZDu5hLUlypYqqI1w3XVimNlxLZ5NhN7MMfAFfRiRXJRzo-EQj1IRQLGsGWex2dRczGeS_yPSmij-7Y_hVQP9baxJc0gdqbn7Scp4KNX7VapxouIFgJR/s72-c/1000508281.jpg
Suara Padang
https://www.suarapadang.com/2025/11/stop-kapitalisasi-air.html
https://www.suarapadang.com/
https://www.suarapadang.com/
https://www.suarapadang.com/2025/11/stop-kapitalisasi-air.html
true
6569573957489143437
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content